- Pemerintah dan DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dirancang sebagai kawasan khusus untuk memperkuat daya saing serta menarik investasi sektor keuangan global.
- Pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan berusaha dan pengadilan khusus guna memberikan kepastian hukum bagi investor di kawasan tersebut.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
RUU PFII ini merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau RUU PFII ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menurutnya, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.
"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Bendahara Negara menjelaskan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Hanya saja hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” lanjut dia.
Untuk menciptakan ekosistem kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
Selain itu Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," bebernya.
Lebih lanjut Purbaya menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.
Oleh karenanya ia berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan NKRI.