- Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, menyatakan penguatan rupiah bergantung pada peningkatan aliran modal asing ke obligasi Indonesia.
- Pasar obligasi perlu menawarkan imbal hasil menarik agar investor asing kembali masuk guna memperkuat nilai tukar rupiah.
- Koordinasi konsisten antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mencapai stabilisasi ekonomi.
Pada Kamis (2/7/2026), nilai tukar rupiah berdasarkan kurs JISDOR ditutup pada level Rp17.994 per dolar AS.
Kenaikan BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) pada Mei 2026 menjadi penyesuaian pertama setelah BI mempertahankan bunga acuan di level 4,75 persen sejak September 2025. Namun, rupiah masih terus melemah hingga sempat menembus level Rp18.000 per dolar AS pada awal Juni.
Selanjutnya, melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mingguan pada 9 Juni 2026, BI kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps. Sejak keputusan tersebut, rupiah secara bertahap kembali bergerak di bawah level Rp18.000 per dolar AS.
Pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Sejalan dengan kenaikan BI-Rate, BI menjalankan kebijakan dengan memperkuat struktur suku bunga SRBI pada seluruh tenor untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik.