- Komisi VII DPR akan memanggil TikTok Shop untuk mengklarifikasi penahanan saldo UMKM bernilai triliunan rupiah.
- Pelaku UMKM mengeluhkan ketidakjelasan alasan penahanan dana serta tuduhan penjualan palsu yang dianggap tidak disertai bukti kuat.
- DPR mendorong penyelesaian sengketa serta penguatan regulasi perlindungan UMKM agar tercipta kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Suara.com - DPR akan memanggil TikTok Shop setelah adanya laporan dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saldonya ditahan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan pihaknya akan mendengar penjelasan dari TikTok Shop setelah perwakilan UMKM menyampaikan keluh kesah mereka di hadapan wakil rakyat pada Kamis (2/7/2026).
Dia mengatakan bahwa Kementerian UMKM juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah itu dan juga telah menerima surat resmi dari TikTok Shop. Namun, surat balasan atas pengaduan masalah pelaku UMKM itu belum jelas.
"Lebih baik kita hadirkan TikTok-nya, kita dengar langsung, ya kan, dari TikTok jawaban mereka itu apa terhadap permasalahan-permasalahan yang ada," kata Evita saat rapat dengan para pelaku UMKM yang mengalami penahanan saldo TikTok Shop di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, surat dari TikTok Shop yang disampaikan ke Kementerian UMKM berisi soal jumlah pelaku UMKM yang mengalami masalah itu dan juga yang sudah terselesaikan.
Selain itu, TikTok Shop juga menyebut bahwa sejumlah pelaku UMKM melakukan fake selling atau penjualan palsu.
"Buktinya apa bahwa mereka melakukan fake selling, melakukan penjualan palsu? Buktinya enggak ada, yang mereka cuma katakan angka-angka saja," katanya.
Maka dari itu, dia pun meminta kepada pihak yang mewakili para pelaku UMKM itu untuk menyiapkan data secara rinci terkait dampak yang terjadi, sebagai bahan diskusi ketika nantinya diadakan pertemuan dengan Tiktok Shop.
"Kalau perlu dikirimkan dulu, diserahkan ke Kementerian UMKM data itu, dikirimkan kepada TikTok oleh Kementerian UMKM, sehingga ketika kita ketemu, jawabannya kita sudah bisa dapat dari TikTok," katanya.
TikTok Shop tahan duit UMKM
Sebelumnya sejumlah pelaku UMKM mengadu ke Komisi VII DPR Kamis terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang ditahan TikTok Shop.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang. Alasan dari pihak platform yang diterima oleh para UMKM itu pun tidak jelas dan seperti diada-adakan.
"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," kata Siska.
Secara nasional, menurut dia, para pelaku UMKM yang mengalami penahanan saldo itu pun berjumlah sekitar 500 orang. Jika diakumulasikan, dia mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh para pelaku UMKM itu mencapai triliunan.
"Jadi, korban ada yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp300 juta," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Namun, dia menginginkan agar persoalan penahanan saldo itu bisa terselesaikan.
Untuk itu, dia meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM.
Menurut dia, DPR juga perlu memperkuat regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik sehingga tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform dan pelaku usaha.
Selain itu, menurut dia, harus ada valuasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum serta memfasilitasi penyelesaian yang adil terhadap para seller yang hingga saat ini masih memperjuangkan hak saldo dari hasil penjualannya.
"Hanya untuk Kota Bekasi saja itu Rp1 triliun, hanya untuk Kota Bekasi saja, dan kita harap ini tidak hanya fokus untuk Bekasi saja, tapi bisa diselesaikan secara nasional," katanya.
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM bernama Asri, mengaku saldo hasil bisnisnya ditahan oleh TikTok Shop sebesar Rp800 juta pada Januari 2023. Artinya, dia tidak bisa menarik uangnya sendiri dari toko di platform digital tersebut.
Padahal, dana sebesar Rp800 juta itu merupakan hasil dari penjualan dan pengiriman barang, yang barangnya pun sudah sampai ke pelanggan.
Dia menjelaskan bahwa di platform tersebut pun ada semacam penilaian. Mulanya, dia juga tidak mendapatkan penilaian pelanggaran, tetapi tiba-tiba mendapatkan penilaian pelanggaran dan dinilai sebagai penjual penipu.
"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.
Atas hal itu, dia pun memohon bantuan ke advokat bahkan ke Kementerian UMKM. Namun, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian atas permasalahannya tersebut.
"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," katanya.