Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB
Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penggeledahan rumah oleh Kejagung di Sentul karena tidak memiliki izin pengadilan.
  • Kuasa hukum meminta pengembalian barang pribadi dan menolak penggunaan barang sitaan sebagai alat bukti lanjutan.
  • Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas dan uang tunai di rumahnya.

Suara.com - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya tersebut. Sebab penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.

Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah menilai, jika penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penyitaan yang merupakan konsekuensi dari proses tersebut juga patut dipertanyakan.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

“Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” imbuhnya.

Febri kemudian membedakan barang-barang yang disita dari rumah Febrie yang berada di Sentul menjadi dua kategori.

Pertama, barang yang merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya, seperti dokumen serta pigura foto keluarga. Menurutnya, barang-barang pribadi tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” katanya.

Sementara, barang lain yang disita, kata Febri, pihaknya mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai teori pohon beracun (fruit of the poisonous tree doctrine).

“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” jelasnya.

baca juga

Febri mengatakan permohonan pihaknya terkait barang yang disita memiliki dua tuntutan.

Pertama, meminta pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Kedua, meminta agar barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya,” ujarnya.

Febri juga mengajak seluruh pihak mengawal proses praperadilan secara cermat.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum menghasilkan keadilan.

“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan bisa menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” tutur Febri.

Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Terkini

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan

Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Ajang AHDC 2026 Perkuat Proses Pembinaan Pebalap Muda Lewat Kompetisi Berjenjang

Ajang AHDC 2026 Perkuat Proses Pembinaan Pebalap Muda Lewat Kompetisi Berjenjang

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah

Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:02 WIB

The Chosen in the Wild with Bear Grylls: Refleksi Kehidupan di Alam Bebas

The Chosen in the Wild with Bear Grylls: Refleksi Kehidupan di Alam Bebas

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00 WIB

The Poppy War dan Representasi Sejarah Tiongkok dalam Balutan Fantasi

The Poppy War dan Representasi Sejarah Tiongkok dalam Balutan Fantasi

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Usai Festival Literasi Kutoarjo, OUT OF THE BOOX Kini Ramaikan Purworejo

Usai Festival Literasi Kutoarjo, OUT OF THE BOOX Kini Ramaikan Purworejo

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Review Sepatu Lari Lokal Size Besar Rekomendasi dr Tirta, Murah tapi Gak Murahan

Review Sepatu Lari Lokal Size Besar Rekomendasi dr Tirta, Murah tapi Gak Murahan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:59 WIB

×