- Bursa Efek Indonesia sedang mengevaluasi dan merencanakan perubahan kriteria saham serta mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.
- Otoritas bursa akan menghapus tiga kriteria utama terkait porsi saham publik, likuiditas rendah, serta status suspensi perdagangan saham.
- BEI juga berencana menyesuaikan aturan auto rejection dan menambah durasi larangan pembatalan pesanan dalam sistem Full Call Auction.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria serta mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dengan sistem Full Call Auction (FCA).
Langkah ini diambil otoritas bursa dengan rencana menghapus dan menyesuaikan beberapa indikator penentu aturan tersebut.
Rencana perubahan regulasi ini diungkapkan oleh Stockbit Sekuritas dengan mengacu pada pengumuman resmi yang dirilis BEI. Berdasarkan evaluasi pasar terbaru, bursa akan mengeliminasi tiga kriteria existing yang selama ini menjadi syarat sebuah saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
Adapun tiga indikator yang akan dihapus dari papan FCA meliputi:
- Kriteria Nomor 6: Terkait dengan ketentuan porsi saham publik yang beredar (free float).
- Kriteria Nomor 7: Terkait dengan kondisi likuiditas perdagangan saham yang dinilai rendah.
- Kriteria Nomor 10: Terkait dengan status suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham selama lebih dari satu hari akibat aktivitas transaksi yang tidak wajar.
“BEI juga akan menyesuaikan kriteria papan pemantauan khusus nomor 11 terkait kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa, meski tidak merinci lebih lanjut penyesuaian apa yang akan diterapkan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam catatan risetnya, Jumat (3/7/2026).
Isu Perubahan Batas Auto Rejection dan Aturan Transaksi
Selain merombak parameter penyaringan saham, BEI juga berencana mengubah mekanisme batas penolakan otomatis (auto rejection) serta menambah periode larangan pembatalan pesanan (non-cancellation) pada aktivitas perdagangan saham di papan pemantauan khusus.
Sebagai informasi, dalam regulasi FCA yang berlaku saat ini, aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Saham dengan Rentang Harga Rp1 – Rp10: Perubahan atau fluktuasi harga maksimal dibatasi sebesar Rp1.
Saham dengan Rentang Harga >Rp10 – Rp200: Batas maksimum perubahan harga, baik kenaikan (ARA) maupun penurunan (ARB), dipatok sebesar 35%.
Mekanisme FCA sendiri berbeda dari pasar reguler karena tidak mengeksekusi transaksi secara langsung (continuous auction). Sistem FCA mengumpulkan seluruh pesanan (order) jual dan beli terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu, kemudian mencocokkannya untuk mencari titik harga keseimbangan (equilibrium price) pada jam-jam yang telah dijadwalkan.
Sementara untuk durasi evaluasi keluar, emiten setidaknya harus berada di papan FCA selama minimal 7 hari bursa sebelum bisa ditinjau kembali untuk kembali ke papan perdagangan normal.
Pelaku pasar diharapkan tetap mencermati perkembangan rincian aturan ini. Pasalnya, otoritas bursa belum menetapkan tanggal pasti kapan pelonggaran serta modifikasi aturan FCA ini akan mulai diimplementasikan secara resmi.
“Sebagai catatan, masih belum diketahui kapan perubahan–perubahan ini akan efektif diterapkan oleh BEI, di mana BEI menyebut bahwa wacana–wacana di atas masih dalam tahap yang disebut 'rule making rule' (merumuskan draf regulasi),” pungkas Stockbit.