Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
Ilustrasi. Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, Kamis (18/11/2021). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
baca 10 detik
  • Bareskrim dalami dugaan TPPU dari penjualan emas hasil tambang ilegal.
  • Polisi telusuri aliran dana dan aset bersama PPATK.
  • Pengamat minta penegakan hukum tetap menjaga iklim usaha.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua petinggi PT Simba Jaya Utama. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penyamaran emas ilegal agar dapat diperdagangkan melalui jalur resmi.

Dua petinggi perusahaan, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026. Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin dikumpulkan, dimurnikan melalui perusahaan refinery, kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Keuntungan dari transaksi tersebut juga diduga disamarkan melalui skema tindak pidana pencucian uang.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan TPPU dalam perkara tersebut berangkat dari upaya menyembunyikan asal-usul keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal.

"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya.

Menurutnya, apabila konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik dapat dibuktikan di pengadilan, maka pola yang terjadi adalah emas hasil tambang ilegal masuk ke rantai perdagangan resmi sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.

"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," katanya.

Abdul Fickar juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha berskala kecil yang berpotensi terdampak.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara penindakan terhadap pelanggaran hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Pendekatan yang mendorong kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara dapat menjadi pilihan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya asset recovery.

baca juga

Dalam proses tersebut, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Hasil penyelidikan terhadap aliran dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dugaan TPPU sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila unsur pidana terbukti di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:13 WIB

Terkini

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:31 WIB

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:08 WIB

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×