Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
Ilustrasi. Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, Kamis (18/11/2021). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
baca 10 detik
  • Bareskrim dalami dugaan TPPU dari penjualan emas hasil tambang ilegal.
  • Polisi telusuri aliran dana dan aset bersama PPATK.
  • Pengamat minta penegakan hukum tetap menjaga iklim usaha.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua petinggi PT Simba Jaya Utama. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penyamaran emas ilegal agar dapat diperdagangkan melalui jalur resmi.

Dua petinggi perusahaan, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026. Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin dikumpulkan, dimurnikan melalui perusahaan refinery, kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Keuntungan dari transaksi tersebut juga diduga disamarkan melalui skema tindak pidana pencucian uang.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan TPPU dalam perkara tersebut berangkat dari upaya menyembunyikan asal-usul keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal.

"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya.

Menurutnya, apabila konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik dapat dibuktikan di pengadilan, maka pola yang terjadi adalah emas hasil tambang ilegal masuk ke rantai perdagangan resmi sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.

"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," katanya.

Abdul Fickar juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha berskala kecil yang berpotensi terdampak.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara penindakan terhadap pelanggaran hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Pendekatan yang mendorong kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara dapat menjadi pilihan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya asset recovery.

baca juga

Dalam proses tersebut, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Hasil penyelidikan terhadap aliran dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dugaan TPPU sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila unsur pidana terbukti di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:13 WIB

Terkini

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:09 WIB

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas

Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:45 WIB

×