- Bareskrim dalami dugaan TPPU dari penjualan emas hasil tambang ilegal.
- Polisi telusuri aliran dana dan aset bersama PPATK.
- Pengamat minta penegakan hukum tetap menjaga iklim usaha.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua petinggi PT Simba Jaya Utama. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penyamaran emas ilegal agar dapat diperdagangkan melalui jalur resmi.
Dua petinggi perusahaan, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026. Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin dikumpulkan, dimurnikan melalui perusahaan refinery, kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Keuntungan dari transaksi tersebut juga diduga disamarkan melalui skema tindak pidana pencucian uang.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan TPPU dalam perkara tersebut berangkat dari upaya menyembunyikan asal-usul keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal.
"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya, apabila konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik dapat dibuktikan di pengadilan, maka pola yang terjadi adalah emas hasil tambang ilegal masuk ke rantai perdagangan resmi sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.
"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," katanya.
Abdul Fickar juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha berskala kecil yang berpotensi terdampak.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara penindakan terhadap pelanggaran hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Pendekatan yang mendorong kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara dapat menjadi pilihan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Dalam proses tersebut, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Hasil penyelidikan terhadap aliran dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dugaan TPPU sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila unsur pidana terbukti di persidangan.