Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?

M Nurhadi

Senin, 06 Juli 2026 | 12:56 WIB
Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?
Viral Warga swadaya perbaiki jembatan Enang-enang [Ist]
baca 10 detik
  • Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo mengumpulkan dana swadaya Rp1 miliar untuk memperbaiki Jalan Enang-enang yang terputus akibat longsor.
  • Aksi gotong royong ini dilakukan karena akses alternatif pemerintah dinilai rusak parah dan menghambat mobilitas warga sejak November.
  • Meskipun tersedia anggaran infrastruktur masif di tahun 2026, pemerintah sempat menghentikan operasional jalan yang dibangun warga atas alasan keselamatan.

Suara.com - Sebuah tamparan keras mendarat di wajah otoritas pemeliharaan infrastruktur jalan menyusul aksi viral warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Menolak pasrah setelah hampir setahun gerbang utama Dataran Tinggi Gayo terputus akibat longsor hidrometeorologi sejak November tahun lalu, masyarakat akhirnya patungan mengumpulkan dana swadaya hingga Rp1 miliar untuk membuka dan membangun kembali Jalan dan Jembatan Enang-enang.

Aksi ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu pertanyaan besar dari publik: Kemana pemerintah, dan dikemanakan anggaran perbaikan jalan yang bernilai fantastis?

Sorotan ini mendadak jadi perhatian setelah pemberitaan nasional yang menyebutkan bahwa aksi gotong royong ini lahir dari rasa putus asa kolektif.

Inisiator pergerakan, Sahrial Abadi, mengungkapkan bahwa jalur alternatif yang disediakan pemerintah di rute Simpang Lancang–Wih Porak dinilai terlalu sempit, rusak parah, dan kerap memicu kemacetan parah yang melumpuhkan mobilitas harian dari Takengon menuju Kabupaten Bireuen maupun sebaliknya.

Dimulai pada Selasa (26/5/2026) dengan menyewa satu unit ekskavator secara swadaya serta sumbangan bahan bakar minyak (BBM) dari warga, jalur vital tersebut akhirnya berhasil tersambung kembali.

Namun, ironi justru terjadi tidak lama setelah jalur tersebut fungsional. Pada Minggu (22/6/2026), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh secara resmi menghentikan sementara operasional Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang dibangun warga tersebut dengan alasan teknis keselamatan karena dinilai membahayakan, lalu mengalihkan kendaraan ke rute alternatif Wer Lah. Meskipun belakangan hal ini diklarifikasi pihak terkait.

Anggaran Infrastruktur Bener Meriah 2026

Publik lantas mempertanyakan urgensi gotong royong warga di jalur tersebut, mengingat status Jalan Enang-Enang merupakan Jalan Nasional.

baca juga

Berdasarkan penelusuran data realisasi dokumen anggaran tahun 2026, Kabupaten Bener Meriah sebenarnya diguyur dana infrastruktur transportasi yang sangat masif:

  • Dukungan APBN Pusat: Pemerintah Pusat mengalokasikan dana mencapai Rp610 miliar pada tahun 2026 khusus untuk pembenahan akses transportasi dan perbaikan jalan nasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
  • Bantuan Keuangan Khusus: Daerah ini juga mendapatkan suntikan dana eksternal senilai Rp25 miliar dari Pemerintah Kota Pematang Siantar yang dikhususkan untuk rekonstruksi 9 titik jembatan serta pengaspalan ruas jalan pascabencana.
  • Alokasi APBK Daerah: Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah 2026 mencatat total belanja daerah sebesar Rp964,12 miliar, dengan porsi Belanja Modal sebesar Rp7,10 miliar.

Meskipun Kementerian PUPR melalui BPJN Aceh berdalih tengah memproses pembangunan dua jembatan permanen jangka panjang di jalur alternatif Werlah untuk proyeksi 2027, fakta bahwa titik krusial Jalan Nasional Enang-Enang sempat dibiarkan telantar hingga harus ditangani lewat donasi publik dinilai sebagai bukti nyata lemahnya skala prioritas mitigasi bencana di lapangan.

Aksi swadaya masyarakat ini secara tidak langsung menelanjangi kelalaian pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dalam regulasi hukum Indonesia, penyediaan dan pemeliharaan jalan layak bukan merupakan bentuk "kemurahan hati" pemerintah, melainkan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang:

UU Nomor 2 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Menyatakan secara tegas bahwa penyelenggara jalan (dalam hal ini Pemerintah Pusat untuk jalan nasional) wajib melakukan pemeliharaan periodik dan rutin demi menjamin pelayanan jalan yang andal dan berkelanjutan. Penundaan penanganan terhadap fasilitas vital pascabencana merupakan pelanggaran terhadap asas kemanfaatan dan pelayanan publik.

Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Kelalaian dalam pemenuhan pasal ini yang mengakibatkan kerugian publik atau kecelakaan bahkan dapat menyeret otoritas terkait ke ranah hukum pidana.

Kasus infak massal Rp1 miliar warga Gayo ini menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Platform, Satu Lifter: Aturan Gym yang Jadi Pemicu Kasus Viral Nyimas Laula

Satu Platform, Satu Lifter: Aturan Gym yang Jadi Pemicu Kasus Viral Nyimas Laula

Sport | Senin, 06 Juli 2026 | 00:18 WIB

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:07 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:48 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Peristiwa Kemerdekaan di Aceh: Menyibak Sejarah Kemerdekaan di Ujung RI

Peristiwa Kemerdekaan di Aceh: Menyibak Sejarah Kemerdekaan di Ujung RI

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa

Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat

Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat

Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:16 WIB

×