Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:41 WIB
Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?
Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, memicu sorotan publik. Foto Antara.
baca 10 detik
  • PMK memperbolehkan istri menteri ikut kunker dengan syarat persetujuan Presiden.
  • Anak pejabat tidak diatur memperoleh fasilitas perjalanan dinas dari APBN.
  • Polemik kunker PU menyoroti pentingnya transparansi penggunaan anggaran negara.

Suara.com - Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, memicu sorotan publik. Pertanyaan pun mengemuka, apakah pencantuman anggota keluarga tersebut telah sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas luar negeri yang diatur Kementerian Keuangan?

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen daftar delegasi Kementerian PU yang mencantumkan istri dan putri Menteri PU dalam rombongan resmi yang dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026.

Di tengah derasnya spekulasi mengenai tujuan perjalanan hingga isu menonton Final Piala Dunia 2026, perhatian publik justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak memperoleh fasilitas negara dalam perjalanan dinas luar negeri?

Jawabannya sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

Aturan Menkeu Jadi Rujukan Penggunaan APBN

Ketentuan mengenai pembiayaan perjalanan dinas luar negeri pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 yang masih menjadi acuan pelaksanaan perjalanan dinas kementerian dan lembaga.

Regulasi tersebut menjadi dasar penggunaan APBN agar perjalanan dinas dilakukan secara akuntabel serta memiliki kepastian hukum.

Dalam Pasal 7 ayat (7), aturan itu memperbolehkan istri atau suami menteri memperoleh fasilitas perjalanan dinas yang dibebankan kepada anggaran negara apabila forum internasional memang mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping resmi.

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.

Namun fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis.

baca juga

Terdapat syarat penting berupa persetujuan tertulis Presiden Republik Indonesia sebelum biaya perjalanan pendamping dapat dibebankan kepada APBN.

Dengan kata lain, keberangkatan pasangan pejabat negara tetap memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan pemerintah.

Anak Pejabat Tak Masuk Skema Fasilitas Negara

Berbeda dengan pasangan menteri, aturan tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas kepada anak pejabat negara.

Artinya, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan luar negeri yang bertepatan dengan agenda dinas orang tuanya, biaya tiket pesawat, hotel maupun kebutuhan lainnya pada prinsipnya tidak dapat dibebankan kepada anggaran kementerian.

Hingga kini belum terdapat informasi resmi maupun dokumen pertanggungjawaban yang menunjukkan sumber pembiayaan keberangkatan putri Menteri PU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:20 WIB

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:15 WIB

Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!

Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 14:44 WIB

Terkini

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Model Prasmanan MBG Tak Otomatis Aman, Pakar Ingatkan Risiko Perkembangbiakan Bakteri

Model Prasmanan MBG Tak Otomatis Aman, Pakar Ingatkan Risiko Perkembangbiakan Bakteri

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:02 WIB

×