- PMK memperbolehkan istri menteri ikut kunker dengan syarat persetujuan Presiden.
- Anak pejabat tidak diatur memperoleh fasilitas perjalanan dinas dari APBN.
- Polemik kunker PU menyoroti pentingnya transparansi penggunaan anggaran negara.
Karena itu, belum terdapat dasar yang dapat menyimpulkan bahwa perjalanan tersebut menggunakan APBN.
Pembuktian mengenai sumber pendanaan hanya dapat dilakukan melalui dokumen administrasi perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban keuangan, maupun klarifikasi resmi dari kementerian terkait.
Penjelasan Kementerian PU
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri membantah Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono akan melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat dengan membawa serta istri dan anaknya.
Meski demikian Kementerian PU tidak membantah kebenaran dokumen yang membocorkan rencana kunjungan kerja yang berdekatan dengan partai final Piala Dunia di AS tersebut. Kementerian bahkan mengancam akan memberikan sanksi pada oknum internal yang membocorkan dokumen tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan bahwa surat yang beredar di media sosial merupakan dokumen administrasi yang diterbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Ia menegaskan surat yang beredar bukan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara.
"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," tegas Apri lewat keterangannya pada Selasa (7/7/2026).
Dijelaskannya perjalanan Dody ke New York, Amerika Serikat masih bersifaf tentatif. Kepastian keberangkatan tersebut masih melihat prioritas agenda di dalam negeri, seperti penanganan pascabencana, percepatan program Sekolah Rakyat, serta antisipasi dampak El Nino.
Mengenai bocornya dokumen internal tersebut di media sosial, Kementerian PU kini tengah melakukan penelusuran. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan dokumen oleh oknum internal, kementerian memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian PU mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum utuh dan memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara tetap berjalan secara akuntabel serta transparan.