- Dokumen delegasi Menteri PU ke New York viral di media sosial.
- Aturan membolehkan istri menteri ikut dengan syarat tertentu.
- Belum ada klarifikasi resmi soal pembiayaan anggota keluarga.
Suara.com - Dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat, bocor dan memicu polemik setelah beredar luas di media sosial.
Perhatian publik tertuju pada masuknya nama istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan resmi yang dijadwalkan menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026.
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial menyoroti keberadaan anggota keluarga menteri dalam daftar delegasi. Sejumlah warganet bahkan mengaitkan perjalanan tersebut dengan dugaan agenda menonton Final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Amerika Serikat.
Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU, Irma Hermawati, tercantum menggunakan paspor diplomatik. Sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, masuk dalam daftar delegasi dengan menggunakan paspor biasa.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi keikutsertaan anggota keluarga dalam perjalanan dinas luar negeri sekaligus menimbulkan spekulasi mengenai sumber pembiayaan perjalanan dan akomodasi mereka.

Di media sosial surat dinas tersebut memicu dugaan adanya pemanfaatan perjalanan negara untuk menghadiri laga final Piala Dunia yang akan dihelat pada Minggu 19 Juli 2026. Pertandingan sendiri dijadwalkan akan dimainkan di Stadion MetLife di Kompleks Olahraga Meadowlands di East Rutherford, New Jersey , dekat Kota New York.
Aturan Membolehkan Pendamping Istri Menteri
Dari sisi regulasi, keikutsertaan pasangan menteri dalam perjalanan dinas luar negeri sebenarnya memiliki dasar hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat (7), biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan kepada anggaran kementerian apabila forum internasional tersebut mengharuskan atau memperkenankan adanya pendampingan.
Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia sebelum fasilitas tersebut diberikan.
Artinya, apabila seluruh persyaratan administratif dipenuhi dan sifat forum memang memungkinkan adanya pendamping resmi, keberangkatan istri menteri dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan pasangan menteri, PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas bagi anak pejabat negara.
Dengan demikian, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan tersebut, seluruh biaya perjalanan maupun akomodasinya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga kini belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan bahwa biaya perjalanan putri Menteri PU berasal dari anggaran negara. Pembuktian mengenai sumber pembiayaan hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan administrasi perjalanan dinas yang berwenang.
Terlepas dari polemik yang berkembang, agenda utama delegasi Indonesia adalah menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda yang diselenggarakan PBB.
Forum tersebut menjadi ajang pembahasan implementasi pembangunan perkotaan berkelanjutan, termasuk evaluasi komitmen negara-negara anggota dalam mewujudkan kota yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Isu yang kini berkembang lebih banyak berkaitan dengan aspek tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas perjalanan dinas pejabat negara.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Pekerjaan Umum belum menyampaikan penjelasan resmi maupun keterangan pers mengenai alasan administratif pencantuman nama istri dan anak Menteri PU dalam daftar delegasi, termasuk mekanisme pembiayaan perjalanan mereka. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran negara.