Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

M Nurhadi

Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
Ilustrasi [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia mewajibkan emiten memenuhi kepemilikan saham publik sebesar 15 persen selambatnya pada tahun 2029 mendatang.
  • Per Juli 2026, sebanyak 327 perusahaan tercatat di BEI belum memenuhi ketentuan ambang batas kepemilikan saham tersebut.
  • Emiten yang gagal memenuhi ketentuan terancam mengalami volatilitas harga saham hingga sanksi penghapusan pencatatan saham secara paksa.

Suara.com - Kepatuhan terhadap regulasi ketersediaan porsi saham bagi masyarakat umum (free float) kini menjadi tantangan baru yang krusial bagi keberlangsungan para emiten di pasar modal Indonesia.

Kebijakan otoritas yang menaikkan ambang batas minimum kepemilikan publik menjadi 15 persen hingga tahun 2029 justru diiringi dengan tren peningkatan jumlah perusahaan tercatat yang belum mampu memenuhi standardisasi tersebut.

Tantangan pemenuhan likuiditas ini terjadi di tengah ekspansi jumlah anggota bursa yang terus bertambah. Hingga Jumat (10/7/2026), total korporasi yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyentuh angka 963 perusahaan, menyusul pencatatan saham perdana yang dilakukan oleh PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS).

Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026, Direktur

Penilaian Perusahaan BEI periode 2026-2030, Saidu Solihin, mengungkapkan bahwa jumlah emiten yang belum melampaui batas minimum free float 15 persen telah mencapai 327 perusahaan. Angka ini merepresentasikan sekitar 33,96 persen dari total seluruh emiten di dalam negeri.

"Akumulasi ini relatif stabil dan tidak mengalami pergeseran besar jika dibandingkan dengan posisi per 31 Maret 2026 yang mencatatkan 323 Perusahaan Tercatat," jelas Saidu dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Kendati demikian, jika ditarik dalam linimasa yang lebih panjang, beban kepatuhan ini terlihat semakin berat. Pada akhir Desember 2025, Direktur Penilaian Perusahaan BEI saat itu, I Gede Nyoman Yetna, mencatat hanya ada 267 emiten yang bermasalah pada standarisasi lama yang berbatas 7,5 persen.

Artinya, dalam kurun waktu sekitar setengah tahun masa transisi regulasi baru berjalan, jumlah entitas yang tidak patuh justru bertambah sebanyak 60 perusahaan.

Kebijakan pengetatan saham publik yang diinisiasi oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sejatinya bertujuan untuk mendorong likuiditas transaksi dan menjaga pembentukan harga yang wajar di pasar. Namun, dalam jangka pendek, aturan ini membawa konsekuensi ganda bagi pelaku pasar.

baca juga

Pertama, risiko tekanan jual atau koreksi harga saham. Perusahaan yang belum memenuhi kuota 15 persen publik kemungkinan besar harus menempuh aksi korporasi seperti divestasi saham pendiri atau penawaran sekunder (secondary offering), yang berpotensi memicu volatilitas harga.

Risiko ini membayangi sekitar 320 emiten, termasuk 49 saham berkapitalisasi pasar raksasa (big caps) seperti BREN, TPIA, HMSP, dan UNVR.

Kedua, ancaman penghapusan pencatatan saham secara paksa (delisting). Emiten yang mengabaikan tenggat waktu pemenuhan dipastikan akan berhadapan dengan skema exit policy dari OJK, yang mewajibkan perusahaan keluar dari bursa dan melakukan pembelian kembali (buyback) atas seluruh saham yang dikuasai masyarakat.

Otoritas bursa sendiri menjadwalkan pemantauan berkala selanjutnya berdasarkan tinjauan laporan per 30 Juni 2026.

Menyikapi peningkatan jumlah emiten yang belum patuh, Saidu Solihin menegaskan bahwa BEI telah merumuskan sembilan langkah strategis untuk memandu para emiten mempercepat pemenuhan regulasi. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi:

  1. Pelaksanaan sosialisasi intensif terkait perubahan Peraturan I-A yang telah diundangkan sejak 8 April 2026.
  2. Pengiriman surat peringatan reguler (reminder) mengenai batasan masa transisi kepada jajaran manajemen emiten.
  3. Transparansi data melalui publikasi berkala status pemenuhan free float kepada masyarakat setiap tiga bulan.
  4. Edukasi dan sosialisasi regulasi bursa yang dijalankan secara bulanan.
  5. Pendampingan khusus melalui sosialisasi dwi-bulanan bagi emiten non-kompatibel yang telah dimulai sejak 5 Juni 2026.
  6. Penyediaan layanan pengaduan dan konsultasi cepat (hotdesk/Customer Care) terkait teknis pemenuhan saham publik.
  7. Pelatihan peningkatan kapasitas (capacity building) untuk memperkuat kinerja operasional dan divisi investor relations perusahaan.
  8. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Free Float lintas institusi yang melibatkan BEI, KSEI, AEI, dan APEI secara periodik tiap tiga bulan mulai Juli 2026.
  9. Fasilitasi forum Public Expose Live (seperti yang sukses digelar 9-11 Juni 2026 untuk 8 emiten di bawah 15%) yang akan berlanjut pada September 2026, diiringi agenda roadshow ke basis investor domestik maupun global mulai Agustus 2026.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni sebagai sarana penyampaian informasi jurnalistik terkait dinamika regulasi dan kepatuhan hukum di pasar modal. Ulasan mengenai emiten tertentu bukan merupakan bentuk rekomendasi, ajakan, ataupun panduan untuk melakukan transaksi beli atau jual saham. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab, analisis pribadi, dan risiko mandiri dari masing-masing investor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:47 WIB

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

×