- Warga negara Indonesia aktif berinvestasi properti di Australia untuk diversifikasi aset dan kebutuhan akomodasi pelajar internasional.
- Pemerintah New South Wales menetapkan proyek Five Dock milik pengusaha Iwan Sunito sebagai State Significant Development.
- Proyek senilai Rp25 triliun tersebut mendapatkan izin pengembangan teknis untuk membangun 840 unit hunian serta fasilitas komersial.
Suara.com - Aktivitas investasi properti lintas negara antara warga negara Indonesia dan pasar real estat Australia terus menunjukkan tren yang stabil.
Tingkat partisipasi ini umumnya didorong oleh kebutuhan akomodasi bagi pelajar internasional serta strategi diversifikasi portofolio aset.
Secara historis, pasar properti Australia kerap dimanfaatkan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi mata uang, dengan rata-rata tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) di sektor real estat mencapai 3,99 persen.
Berdasarkan data demografi investasi, pembeli asal Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu kelompok investor asing dengan volume transaksi yang signifikan di negara tersebut.
Profil investasinya seperti, akumulasi pembelian properti didominasi di negara bagian New South Wales (seperti kota Sydney) dan Victoria (seperti kota Melbourne), sejalan dengan konsentrasi pusat pendidikan dan komunitas diaspora.
Kemudian regulasi bagi warga asing, termasuk WNI, memiliki hak untuk melakukan pembelian properti di Australia. Namun, transaksi tersebut mewajibkan adanya persetujuan resmi dari badan Foreign Investment Review Board (FIRB).
Selain itu, batasan regulasi menetapkan bahwa investor asing umumnya hanya diperkenankan membeli unit properti baru atau proyek yang masih dalam tahap perencanaan pembangunan (off-the-plan).
Persetujuan Jalur Prioritas Proyek Five Dock
Terkait dengan aktivitas investasi dan pengembangan aset di kawasan tersebut, Pemerintah New South Wales (NSW) baru-baru ini menetapkan proposal pengembangan kawasan Spencer Street di Five Dock sebagai State Significant Development (SSD).
Proyek yang diajukan oleh One Global Capital, entitas pengembang yang dipimpin oleh pengusaha asal Indonesia Iwan Sunito, ini diproses melalui jalur Housing Delivery Authority (HDA). Keputusan penetapan ini ditujukan bagi proyek-proyek yang dinilai dapat memberikan kontribusi pada pasokan perumahan di wilayah NSW.
Proyek mixed-use ini memiliki estimasi nilai pengembangan mencapai AUD1,9 miliar atau sekitar Rp25 triliun. Melalui persetujuan jalur HDA, proposal Five Dock memperoleh pelonggaran parameter teknis yang berdampak pada peningkatan kapasitas pengembangan.
Rincian perluasan teknis proyek meliputi fsr yang mengalami peningkatan dari batas ketentuan dasar sebesar 3,0:1 menjadi sekitar 5,7:1 dan pada luas lahan 14.100 meter persegi, potensi GFA bertambah dari sebelumnya 42.300 meter persegi menjadi 80.400 meter persegi.
Juga terdapat penambahan ruang pengembangan baru seluas kurang lebih 38.100 meter persegi.
Rencana induk (masterplan) Five Dock saat ini mengintegrasikan fungsi hunian, perhotelan, aktivitas komersial, ritel, serta ruang publik. Proyek ini memuat perencanaan untuk pembangunan sekitar 840 unit hunian baru, yang sebagian dialokasikan untuk pemenuhan kategori hunian terjangkau sesuai dengan target pasokan perumahan Pemerintah NSW.
Menanggapi keputusan penetapan status dari pemerintah setempat, pihak pengembang memberikan pernyataan resminya.
"Kami menyambut baik keputusan Pemerintah New South Wales untuk menetapkan proposal Five Dock sebagai State Significant Development melalui Housing Delivery Authority,” ujar Iwan Sunito, Founder dan Group CEO One Global Capital.
Berdasarkan skala portofolio perusahaan, kawasan Five Dock tercatat sebagai proyek pengembangan dengan nilai kapitalisasi terbesar yang pernah ditangani oleh Iwan Sunito di Australia. Proyek ini dioperasikan di bawah payung One Global Capital sebagai bagian dari strategi investasi aset real estat berjangka panjang.