- Pemerintah menyusun Perpres agar penyaluran bansos dan barang bersubsidi dilakukan satu pintu melalui Koperasi Desa Merah Putih.
- Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan aturan operasional penyaluran bantuan melalui koperasi selesai disusun dalam waktu satu bulan.
- Mekanisme distribusi via koperasi bertujuan meningkatkan verifikasi penerima bantuan serta memastikan penyaluran barang subsidi tepat sasaran.
Suara.com - Pemerintah mulai menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penyaluran berbagai bantuan sosial (Bansos( dan barang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam satu bulan agar dapat segera diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Kopdes ke depan menjadi gerbang utama dalam penyaluran bansos ke masyarakat di daerah. Artinya, pemerintah daerah tak punya kewenangan lagi untuk mengatur bansos.
"Kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, Perpres. Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatu-pintukan dengan Kopdes, akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik," ujar Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (10/7/2026).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, penyaluran bantuan pangan nantinya tidak lagi langsung ke masyarakat, melainkan melalui Kopdes di setiap desa atau kelurahan. Menurut dia, mekanisme tersebut sekaligus memudahkan pemerintah melakukan verifikasi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
"Lah, itu nanti bantunya dari Bapanas langsung ke Kopdes. Kopdes yang bagi. Sekaligus nanti bisa diseleksi lagi kan bener nggak tepat sasaran atau tidak," imbuhnya.
Tak hanya bantuan pangan, Zulhas menyebut distribusi barang bersubsidi seperti pupuk juga akan dilakukan melalui Kopdes.
"Ada juga subsidi. Subsidi itu apa misalnya? Pupuk. Ya pupuk nanti langsung Kopdes, Kopdes yang ke rakyat," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga akan berlaku bagi komoditas bersubsidi lainnya, termasuk LPG.
"Sama, intinya yang bersubsidi bantuan pemerintah, yang subsidi dan bantuan itu melalui KDKMP," ungkapnya.
Selain menjadi jalur distribusi bantuan dan subsidi, Kopdes juga akan difungsikan sebagai lokasi pelaksanaan operasi pasar pemerintah.
Dengan skema itu, komoditas yang dijual saat operasi pasar akan langsung didistribusikan ke koperasi di desa sehingga diharapkan penyalurannya lebih terkontrol.
"Kalau nanti ada operasi pasar langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya, sehingga tidak akan apa namanya itu sekarang kan dioplos dan sebagainya. Nanti dia sebagai infrastruktur pemerintah kalau kita ada pasar murah langsung ke koperasi-koperasi itu," tutur Zulhas.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan pemerintah diberi waktu satu bulan untuk menyusun aturan operasional sebagai turunan dari kebijakan tersebut.
"Tadi diminta Pak Menko Pangan satu bulan kami dikasih waktu. Agustus berarti. Ya insya Allah Agustus," kata Yandri.