Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Dythia Novianty

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB
Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah mengintegrasikan pengemudi ojek online ke dalam struktur UMKM untuk membuka akses Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.
  • Kementerian UMKM bersama instansi terkait sedang merampungkan Peraturan Presiden guna memperkuat regulasi ekosistem transportasi digital.
  • Kebijakan lintas sektoral ini bertujuan meningkatkan inklusi finansial serta memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online.

Suara.com - Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pengemudi ojek online (ojol) sering kali terjebak dalam zona abu-abu regulasi.

Meskipun menjadi tulang punggung mobilitas dan logistik perkotaan, jutaan mitra pengemudi selama ini sulit mengakses instrumen keuangan formal karena ketiadaan aset jaminan dan status badan usaha yang jelas.

Tanpa akses modal, sulit bagi mereka untuk melakukan eskalasi ekonomi atau sekadar memperbarui perangkat teknologi pendukung kerja mereka.

Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah melakukan langkah inovatif dengan mengintegrasikan ekosistem transportasi digital ke dalam struktur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini bukan sekadar pergantian label, melainkan sebuah transformasi fundamental yang membuka pintu bagi pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, sebuah fasilitas yang selama ini hanya eksklusif bagi pelaku usaha konvensional.

Inovasi Finansial: Mengonversi Status Menjadi Aset

Kementerian UMKM menegaskan bahwa klasifikasi baru ini akan membuat pengemudi ojol memiliki nilai tawar atau eligibility di mata perbankan. Dengan status sebagai pelaku UMKM, profil risiko pengemudi ojol dapat dipetakan melalui data aktivitas digital mereka sebagai basis penyaluran kredit bersubsidi.

Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa manfaat utama dari perubahan status ini adalah terbukanya akses pembiayaan yang selama ini tertutup oleh prosedur perbankan yang kaku.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Loto Srinaita Ginting dilansir dari laman Antara, Sabtu (8/8/2026).

baca juga

Loto menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang merampungkan landasan hukum untuk memastikan transisi ini berjalan mulus.

"Mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," imbuhnya.

Payung Hukum Digital: Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online telah memasuki tahap finalisasi.

Perpres ini akan menjadi arsitektur hukum yang membagi kewenangan lintas sektoral guna menciptakan iklim usaha digital yang sehat. Dalam struktur baru ini, pembagian tugas dilakukan secara spesifik berbasis teknologi dan layanan.

  • Kementerian Perhubungan: Otoritas penuh pada regulasi tarif transportasi penumpang.
  • Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital): Menetapkan parameter tarif untuk layanan pengiriman barang berbasis aplikasi.
  • Kementerian UMKM: Fokus pada monitoring kemitraan, pemberdayaan digital, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.

Langkah koordinatif ini juga melibatkan pemain besar seperti GoTo, Grab, dan Maxim untuk memastikan kebijakan pembagian pendapatan, sebesar 92 persen bagi mitra dan 8 persen bagi aplikator, dapat terimplementasi secara presisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI

Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:30 WIB

Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026

Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:39 WIB

UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan

UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:22 WIB

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:10 WIB

Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja

Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Kenapa Harus Melihat Orang Lain Menderita Dulu untuk Belajar Bersyukur?

Kenapa Harus Melihat Orang Lain Menderita Dulu untuk Belajar Bersyukur?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:30 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Cuma Punya Harta Rp 1,2 Miliar

Terjaring OTT KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Cuma Punya Harta Rp 1,2 Miliar

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:29 WIB

UFO Diduga Muncul di Langit Iran, Pernah Terjadi Tahun 1976

UFO Diduga Muncul di Langit Iran, Pernah Terjadi Tahun 1976

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:29 WIB

Handy Soulvibe Resmi Nakhodai WAMI, Janjikan Transparansi Total

Handy Soulvibe Resmi Nakhodai WAMI, Janjikan Transparansi Total

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 13:28 WIB

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Dishub DKI Bakal Evaluasi Sejumlah Ruas

Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Dishub DKI Bakal Evaluasi Sejumlah Ruas

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Kipas Angin Gantung yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Beserta Harganya

Kipas Angin Gantung yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Beserta Harganya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Spontan Tapi Tak Bermutu, Sentilan Pedas Ryaas Rasyid untuk Pidato Prabowo

Spontan Tapi Tak Bermutu, Sentilan Pedas Ryaas Rasyid untuk Pidato Prabowo

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:23 WIB

Puncak HUT Ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Upacara Dialihkan ke Cilangkap

Puncak HUT Ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Upacara Dialihkan ke Cilangkap

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:20 WIB

×