Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya. Desain Suara/com/AI
baca 10 detik
  • Pajak sewa rumah bukan pajak baru pada 2027.
  • PPh final sewa tanah/bangunan tarifnya 10%.
  • DJP belum punya program khusus pajak kontrakan 2027.

Suara.com - Isu mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari pemilik rumah kontrakan pada 2027 kembali menjadi perhatian publik. Kabar tersebut memunculkan kekhawatiran seolah-olah pemerintah akan menerapkan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah yang disewakan.

Namun, jika merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) final. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan belum terdapat usulan program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Lantas, bagaimana sebenarnya tarif pajak rumah kontrakan dan siapa yang wajib membayarnya?

Bukan Pajak Baru

DJP Kementerian Keuangan menjelaskan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara spesifik ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penyusunan program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

Artinya, munculnya istilah “pajak rumah kontrakan 2027” lebih tepat dipahami sebagai bagian dari pembahasan mengenai optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, bukan sebagai pengenaan jenis pajak baru.

Kemenkeu juga menekankan bahwa pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan data dan profil risiko wajib pajak, dengan pendekatan yang terukur serta proporsional.

Lalu, Berapa Tarif Pajak Kontrakan?

baca juga

Ketentuan mengenai pajak atas penghasilan sewa sebenarnya sudah jelas.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dari persewaan.

Objeknya juga cukup luas. Bukan hanya rumah kontrakan, tetapi mencakup tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gudang hingga bangunan industri.

Jadi, kalau seseorang memperoleh pendapatan dari menyewakan rumah, penghasilan sewanya pada dasarnya sudah masuk dalam rezim PPh final tersebut.

Contoh Hitung Pajak Rumah Kontrakan

Misalnya seorang pemilik menyewakan rumah dengan harga:

Rp50 juta per tahun

Maka PPh final yang terutang:

10% x Rp50 juta = Rp5 juta

Dengan demikian, pajak penghasilan atas sewa tersebut sebesar Rp5 juta.

Perlu diperhatikan, dasar pengenaan pajaknya bukan semata-mata uang sewa yang tertulis dalam kontrak. DJP menjelaskan bahwa jumlah bruto nilai persewaan dapat mencakup pembayaran yang berkaitan dengan bangunan, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan dan fasilitas tertentu.

Siapa yang Membayar?

Mekanismenya bergantung pada siapa penyewanya.

Jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, misalnya badan pemerintah atau badan usaha tertentu, maka PPh final dipotong oleh penyewa sebelum pembayaran kepada pemilik.

Sebaliknya, apabila penyewanya merupakan orang pribadi atau pihak yang bukan pemotong pajak, maka pemilik properti yang menerima penghasilan sewa wajib menyetor sendiri PPh final tersebut.

DJP juga menjelaskan bahwa administrasi perpajakan, termasuk penyetoran PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan, kini menggunakan sistem Coretax DJP.

Jadi, Apa yang Berubah pada 2027?

Bagian inilah yang perlu dibedakan.

Tarif 10% bukanlah tarif baru yang baru akan berlaku pada 2027. Tarif tersebut telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan masih menjadi dasar pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak, termasuk dengan memanfaatkan data perpajakan.

Dengan semakin terintegrasinya data administrasi perpajakan, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mencocokkan profil wajib pajak dengan aktivitas ekonominya. Karena itu, pemilik properti yang memperoleh pendapatan sewa perlu memastikan penghasilannya telah dilaporkan dan kewajiban pajaknya telah dipenuhi.

Jangan Salah Kaprah: Pajak Sewa Berbeda dengan PBB

Ada satu hal lain yang juga penting.

PPh final atas penghasilan sewa berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPh final dikenakan atas penghasilan yang diperoleh karena menyewakan tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan objek bumi dan bangunan.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak serta-merta membayar “pajak kontrakan” sebagai jenis pajak tersendiri.

Yang ada adalah kewajiban PPh atas penghasilan sewa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kenapa Isu Pajak Kontrakan Ramai?

Isu ini mencuat ketika pemerintah membahas upaya memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

Di tengah kondisi tersebut, rumah kontrakan menjadi perhatian karena aktivitas persewaan menghasilkan pendapatan yang secara hukum memang sudah termasuk objek PPh final.

Namun, DJP menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat program kerja spesifik DJP 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan.

Dengan kata lain, narasi bahwa “pemerintah akan memberlakukan pajak baru untuk rumah kontrakan mulai 2027” perlu diluruskan.

Yang lebih tepat: pajak atas penghasilan sewa rumah sudah berlaku, dengan tarif PPh final 10%, sementara pemerintah belum menetapkan program khusus baru untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya. Desain Suara/com/AI
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya. Desain Suara/com/AI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah

Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:46 WIB

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu

Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu

Bali | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan

Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:40 WIB

4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat

4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!

Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:39 WIB

4 Rekomendasi  Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama

4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:37 WIB

×