- BRI Life mengumumkan rencana pengalihan portofolio syariah pada 10 Agustus 2026 demi mematuhi aturan pemisahan OJK.
- Nama perusahaan asuransi penerima portofolio dan jadwal rinci pelaksanaan teknis belum diumumkan secara spesifik kepada publik.
- Manajemen BRI Life menjamin proses pengalihan ini tidak mengurangi hak nasabah dan operasional layanan tetap berjalan normal.
Suara.com - BRI Life secara resmi mengumumkan rencana pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Usaha Syariah (UUS) miliknya kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang ditunjuk.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban pemisahan (spin-off) unit bisnis syariah dari entitas induk.
Kepada para pemegang polis dan peserta, manajemen BRI Life menyampaikan pengumuman resmi tersebut pada Senin (10/8/2026). Rencana pengalihan portofolio ini merupakan wujud pelaksanaan dari Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) perseroan.
Langkah ini telah mengantongi restu dan persetujuan resmi dari regulator keuangan melalui penerbitan Surat OJK Nomor S-928/PD.11/2026 yang ditetapkan pada 28 Juli 2026.
Penataan ulang portofolio bisnis ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen industri untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih mandiri dan sehat.
“Pelaksanaan pengalihan portofolio dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulator dan mendukung penguatan industri asuransi syariah nasional,” dikutip dari pengumuman BRI Life.
Hingga saat ini, pihak manajemen BRI Life memang belum membeberkan secara spesifik nama entitas perusahaan asuransi syariah yang akan bertindak sebagai penerima (transferee) portofolio tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa rincian informasi mengenai profil perusahaan penerima, jadwal rinci pelaksanaan teknis, hingga tahapan-tahapan selanjutnya baru akan dipublikasikan secara transparan kepada publik dan pemegang polis setelah seluruh rangkaian proses perizinan memperoleh persetujuan akhir dari regulator yang berwenang.
Di tengah proses transisi bisnis ini, BRI Life memberikan kepastian dan perlindungan penuh kepada seluruh nasabah maupun peserta proteksi berbasis syariah.
Pihak perseroan menjamin secara mutlak bahwa skema pengalihan portofolio ini sama sekali tidak akan mengurangi, memotong, atau mengubah hak, manfaat, serta kewajiban pemegang polis maupun peserta sebagaimana yang telah tercantum secara sah dalam dokumen polis asuransi sebelumnya.
Untuk memastikan kenyamanan nasabah tidak terganggu, operasional dan layanan harian BRI Life dipastikan tetap berjalan normal.
Selama proses pengalihan portofolio berlangsung di tingkat korporasi, seluruh kanal pelayanan, pengajuan klaim, hingga pembayaran premi bagi para pemegang polis dan peserta syariah di seluruh jaringan kantor BRI Life tetap beroperasi dan dilayani secara optimal sebagaimana biasa.
Sebagai informasi, skema pemisahan UUS merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan asuransi di Indonesia yang masih mengoperasikan unit usaha syariah di dalam struktur organisasinya.