- OJK meminta bank Himbara mempertimbangkan karakteristik pendanaan saat penarikan dana saldo anggaran pemerintah pada September 2026.
- Bank Himbara wajib mengelola aset dan liabilitas secara hati-hati melalui penerapan ALMA, pengujian stres, dan rencana darurat.
- OJK mendorong perbankan menguatkan simpanan inti serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memantau likuiditas.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan wejangan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjelang penarikan dana saldo anggaran (SAL) pemerintah pada September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank perlu mempertimbangkan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan dana.
Pengelolaan aset dan liabilitas juga harus dilakukan secara hati-hati melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai.
"Bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan yang efektif," kata Dian dalam jawaban tertulisnya di Kutip Minggu (16/8/2026).
![cara tukar uang baru di bank bca dan himbara [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/24/58759-cara-tukar-uang-baru-di-bank-bca-dan-himbara.jpg)
Dian juga menilai keterprediksian dan perencanaan menjadi faktor penting dalam pengelolaan arus dana dalam jumlah besar.
Ia melanjutkan, penempatan maupun penarikan dana sebaiknya dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai agar bank memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas.
"Oleh karena itu, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatancore deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasiproduk dalam menghimpun dana masyarakat, sehinggapersaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian sukubunga yang lebih tinggi," katanya.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko.
"OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanandalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," pungkasnya.