- Bank Indonesia melaporkan utang luar negeri Indonesia triwulan II 2026 mencapai 453,4 miliar dolar AS.
- Peningkatan utang tersebut ditopang oleh kenaikan utang publik dari pemerintah serta bank sentral secara tahunan.
- Struktur utang dinilai sehat dan terkendali dengan rasio terhadap PDB sebesar 30,6 persen.
Suara.com - Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan II 2026 tercatat sebesar 453,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp8.094 triliun. Angka ini tumbuh 4,4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Bank Indonesia (BI) menyebut, kondisi ULN Indonesia tetap terjaga, ditopang peningkatan ULN publik di tengah kontraksi ULN swasta yang semakin rendah.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny, mengatakan struktur ULN Indonesia tetap sehat dengan pengelolaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya,” kata ujar Ramdan Denny dalam keterangan resmi dikutip Selasa (18/8/2026).
Peningkatan ULN pada triwulan II 2026 terutama berasal dari ULN publik, baik pemerintah maupun bank sentral.
Sementara itu, ULN swasta masih mengalami kontraksi, tetapi penurunannya lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.
ULN Pemerintah Tumbuh 2,9 Persen
ULN pemerintah pada triwulan II 2026 tercatat sebesar 216,3 miliar dolar AS atau tumbuh 2,9 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan triwulan I 2026 yang mencapai 3,8 persen.
BI menyebut, perkembangan ULN pemerintah terutama dipengaruhi aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN).
Kondisi tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang tetap terjaga.
Pemerintah juga tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu.
Pengelolaan ULN dilakukan secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal.
Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ULN diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaannya.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah antara lain dimanfaatkan untuk sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 22,0 persen dari total ULN pemerintah.