DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru

Dicky Prastya

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:49 WIB
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menyatakan keterlibatan DPR dalam Bank Indonesia melalui UU P2SK dinilai tidak bermasalah jika dilakukan secara transparan.
  • Aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 memberikan wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja dan menyetujui anggaran Bank Indonesia.
  • Penjelasan tersebut disampaikan oleh Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal keterlibatan DPR RI yang dinilai berpengaruh pada independensi Bank Indonesia lewat lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menkeu Purbaya sebenarnya sempat mempertanyakan kenapa DPR mesti terlibat dalam kegiatan BI. Dalam penjelasan itu, Purbaya diberikan jawaban kalau wewenang DPR justru malah sampai ke Presiden RI.

"Oh. Jadi gini, saya pernah tanya anggota DPR kenapa sih seperti itu. Dia bilang gini, 'Kalau Menteri Keuangan, Presiden saja bisa dikasih warning keras oleh DPR, kenapa Bank Sentral enggak?' Itu saja," katanya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, dikutip Selasa (4/8/2026).

Purbaya menilai kalau keterlibatan DPR dalam BI justru tidak masalah, asalkan dilakukan secara transparan.

"Tapi ini kalau dijalankan secara transparan enggak masalah itu," jelas Purbaya.

Keterlibatan DPR dalam BI sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Ilustrasi Bank Indonesia (Unsplash/nimbostratus)
Ilustrasi Bank Indonesia (Unsplash/nimbostratus)

Dalam Pasal 9A UU 4/2026, DPR bisa melakukan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut isinya.

Pasal 9A

(1) Berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap:
a. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 pada angka 58 dalam Pasal 7;
b. Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada angka 17 dalam Pasal 8; dan
c. Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada angka 29 dalam Pasal 9.

baca juga

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

(3) Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Ada pula Pasal 60 Ayat 4-8 UU 4/2026 yang membahas keterlibatan DPR di BI. Berikut isinya:

Pasal 60

(4) Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

(5) Proses persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

(6) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.

(7) Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

(8) Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR.

Keterlibatan DPR juga diatur dalam Pasal 60A Ayat 3 UU 4/2026. Berikut isinya.

Pasal 60A

(3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu

Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda

Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×