- Pemerintah menyiapkan anggaran Belanja Perpajakan sebesar Rp632,0 triliun dalam RAPBN 2027 untuk mendukung pembangunan nasional.
- Proyeksi anggaran tahun 2027 tersebut meningkat 9,6 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2026 sebesar Rp576,4 triliun.
- Kebijakan fiskal tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, serta mendukung pengembangan UMKM.
Suara.com - Pemerintah menyiapkan Belanja Perpajakan sebesar Rp 632,0 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini menjadi yang tertinggi sejak 2022.
Bagi yang belum tahu, Belanja Perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan Pemerintah untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai dinamika perekonomian, baik global maupun domestik, serta kebutuhan masing-masing sektor dalam perekonomian.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, proyeksi Belanja Perpajakan mencapai Rp 632,0 triliun atau naik 9,6 persen dari outlook APBN 2026 sebanyak Rp 576,4 triliun.
"Melalui pemberian insentif perpajakan, Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).
Kenaikan ini sesuai dengan tren Belanja Perpajakan di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, anggaran Belanja Perpajakan mencapai Rp 318,4 triliun atau naik 14,4 persen yoy.
Kemudian pada 2023, angkanya naik Rp 352,4 triliun atau 10,7 persen yoy. Begitu pula di 2024 dan 2025 dengan kenaikan masing-masing Rp 398,4 triliun (13,0 persen yoy) dan Rp 521,5 triliun (30,9 persen yoy).
Khusus tahun ini, Belanja Perpajakan diperkirakan Rp 576,4 triliun atau tumbuh 10,5 persen dari outlook APBN 2026.
Insentif pajak buat apa?
Berdasarkan jenis pajak, belanja perpajakan masih didominasi oleh fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang memberikan kontribusi lebih dari setengah total estimasi belanja perpajakan.
Pada tahun 2025, nilai belanja perpajakan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp321,9 triliun atau 61,7 persen dari total belanja perpajakan. Dari nilai tersebut, 24,5 persen berasal dari fasilitas PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok dan hasil perikanan dan kelautan.
Sedangkan 14,5 persen berasal dari fasilitas PPN tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, belanja perpajakan dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp163,0 triliun atau 31,3 persen dari total estimasi belanja perpajakan.
Fasilitas dengan nilai belanja perpajakan terbesar pada kelompok ini antara lain berupa fasilitas PPh final bagi UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
Kemudian Belanja perpajakan dari Bea Masuk dan Cukai mencapai Rp35,5 triliun atau 6,82 persen dari total belanja perpajakan.
Berdasarkan sektor pemanfaatannya, sektor industri pengolahan masih menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar pada tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp130,6 triliun atau 25,1 persen dari total belanja perpajakan.
Tingginya nilai belanja perpajakan pada sektor ini terutama berasal dari fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pembebasan Bea Masuk pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal.
Sektor terbesar berikutnya yang memanfaatkan fasilitas belanja perpajakan adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang memberikan kontribusi sebesar 11,8 persen dari total belanja perpajakan dan terutama berasal dari fasilitas pembebasan atas hasil perikanan dan kelautan dan barang kebutuhan pokok.
Selain itu, sektor ‘Lainnya’ serta sektor perdagangan juga merupakan penerima manfaat utama belanja perpajakan dengan kontribusi masing-masing sebesar 10,4 persen dan 10,1 persen dari total belanja perpajakan.
Sementara untuk tujuan kebijakannya, porsi terbesar belanja perpajakan pada tahun 2025 masih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kontribusi sebesar 55,8 persen dari total belanja perpajakan.
UMKM memperoleh manfaat belanja perpajakan sebesar Rp84,6 triliun atau 16,2 persen dari total belanja perpajakan melalui berbagai insentif yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan usaha dan memperkuat daya saing pelaku UMKM.
Di sisi lain, Pemerintah juga memberikan dukungan dalam rangka memperkuat iklim investasi dan mendukung dunia usaha melalui pemberian berbagai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka, dengan nilai sebesar Rp145,9 triliun.