- Kemenhub ancam bekukan hingga cabut izin rute pelayaran.
- Dua kapal terbakar dalam 10 hari, penyebab masih diselidiki KNKT.
- Operator wajib memperbarui manifes demi melindungi hak penumpang.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan perusahaan pelayaran agar tidak mengabaikan aturan keselamatan. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin rute bagi operator yang terbukti melanggar ketentuan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan ancaman tersebut setelah dua kapal terbakar dalam rentang waktu hanya 10 hari. Insiden pertama terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II pada 2 Agustus 2026, disusul KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026.
Meski terjadi dalam waktu berdekatan, Dudy mengatakan pemerintah belum dapat menyimpulkan kedua insiden memiliki pola penyebab yang sama. Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kita nggak mau melihat ke arah sana dulu sebelum keluar hasil penyelidikan dari KNKT. Bahwa masing-masing kejadian tentu punya sebab yang berbeda ya. Jadi, tapi kita akan tanyakan, bahwa memang terbakar ya dua-duanya terbakar, tapi sebab musababnya kan kita harus tunggu dari KNKT," kata Dudy kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Namun, terlepas dari hasil investigasi, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kepatuhan operator pelayaran. Dudy menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan masih adanya operator yang belum menjalankan ketentuan keselamatan secara optimal.
"Hari ini kita sudah evaluasi dan saya sudah mengingatkan kepada seluruh stakeholder bahwa aturan sebenarnya sudah ada semuanya. Hanya kepatuhan ini yang sering para operator itu mungkin tidak terlalu menjalankannya," tutur Dudy.
Karena itu, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan izin rute hingga pencabutan izin.
"Nah, saya sudah menyampaikan bahwa kita tidak akan segan-segan lagi, apabila pelanggaran masih terjadi maka ketentuan atau penerapan sanksi untuk pembekuan rute itu akan kami berlakukan," katanya.
Dudy bahkan menegaskan izin rute dapat dicabut apabila perusahaan terus tidak menjalankan ketentuan keselamatan dengan baik.
"Kalau semua rute yang dia layani tetap tidak dijalani dengan baik dan benar, ya kami akan cabut izinnya," tegas Dudy.
Menurut Dudy, izin usaha perusahaan berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Kemenhub dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin apabila operator terbukti tidak menjalankan ketentuan yang ditetapkan kementerian teknis.
"Kita bisa menyampaikan bahwa untuk perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melaksanakan aturan-aturan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknisnya," kata Dudy.
Selain keselamatan pelayaran, Kemenhub juga menyoroti persoalan perbedaan manifes penumpang dalam insiden KMP Putri Yasmin.
Dudy menegaskan perusahaan pelayaran wajib memperbarui data manifes apabila terjadi perubahan jumlah penumpang maupun kendaraan, termasuk setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
"Saya sudah minta bahwa manifes itu harus update. Sampai SPB pun dikeluarkan, mereka harus melaporkan. Aturannya harus melaporkan," ujarnya.