Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:31 WIB
Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Kemenhub ancam bekukan hingga cabut izin rute pelayaran.
  • Dua kapal terbakar dalam 10 hari, penyebab masih diselidiki KNKT.
  • Operator wajib memperbarui manifes demi melindungi hak penumpang.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan perusahaan pelayaran agar tidak mengabaikan aturan keselamatan. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin rute bagi operator yang terbukti melanggar ketentuan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan ancaman tersebut setelah dua kapal terbakar dalam rentang waktu hanya 10 hari. Insiden pertama terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II pada 2 Agustus 2026, disusul KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026.

Meski terjadi dalam waktu berdekatan, Dudy mengatakan pemerintah belum dapat menyimpulkan kedua insiden memiliki pola penyebab yang sama. Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kita nggak mau melihat ke arah sana dulu sebelum keluar hasil penyelidikan dari KNKT. Bahwa masing-masing kejadian tentu punya sebab yang berbeda ya. Jadi, tapi kita akan tanyakan, bahwa memang terbakar ya dua-duanya terbakar, tapi sebab musababnya kan kita harus tunggu dari KNKT," kata Dudy kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Namun, terlepas dari hasil investigasi, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kepatuhan operator pelayaran. Dudy menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan masih adanya operator yang belum menjalankan ketentuan keselamatan secara optimal.

"Hari ini kita sudah evaluasi dan saya sudah mengingatkan kepada seluruh stakeholder bahwa aturan sebenarnya sudah ada semuanya. Hanya kepatuhan ini yang sering para operator itu mungkin tidak terlalu menjalankannya," tutur Dudy.

Karena itu, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan izin rute hingga pencabutan izin.

"Nah, saya sudah menyampaikan bahwa kita tidak akan segan-segan lagi, apabila pelanggaran masih terjadi maka ketentuan atau penerapan sanksi untuk pembekuan rute itu akan kami berlakukan," katanya.

Dudy bahkan menegaskan izin rute dapat dicabut apabila perusahaan terus tidak menjalankan ketentuan keselamatan dengan baik.

baca juga

"Kalau semua rute yang dia layani tetap tidak dijalani dengan baik dan benar, ya kami akan cabut izinnya," tegas Dudy.

Menurut Dudy, izin usaha perusahaan berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Kemenhub dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin apabila operator terbukti tidak menjalankan ketentuan yang ditetapkan kementerian teknis.

"Kita bisa menyampaikan bahwa untuk perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melaksanakan aturan-aturan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknisnya," kata Dudy.

Selain keselamatan pelayaran, Kemenhub juga menyoroti persoalan perbedaan manifes penumpang dalam insiden KMP Putri Yasmin.

Dudy menegaskan perusahaan pelayaran wajib memperbarui data manifes apabila terjadi perubahan jumlah penumpang maupun kendaraan, termasuk setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.

"Saya sudah minta bahwa manifes itu harus update. Sampai SPB pun dikeluarkan, mereka harus melaporkan. Aturannya harus melaporkan," ujarnya.

Menurut dia, akurasi manifes menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak penumpang apabila terjadi kecelakaan.

"Hanya memang ini harus diingatkan kembali bahwa walaupun SPB sudah dikeluarkan, manifes kalau ada update harus disampaikan. Kenapa? Ya kalau terjadi sesuatu, kita harus melindungi hak-haknya para penumpang," jelas Dudy.

Kemenhub juga menyiapkan sanksi bagi operator yang tidak mematuhi kewajiban pembaruan manifes. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pembekuan dan pencabutan izin rute.

"Ya termasuk pencabutan rute, izin rute. Izin berlayar, izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini, ya berarti izin rutenya bisa kita cabut," tutur Dudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:59 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Terkini

Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh

Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Anak 15 Tahun Ancam Bom ke Sekolah SMP Singapura, Semua Orang Panik Hingga Dievakuasi

Anak 15 Tahun Ancam Bom ke Sekolah SMP Singapura, Semua Orang Panik Hingga Dievakuasi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:30 WIB

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik

Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik

Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

×