Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Dicky Prastya

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:18 WIB
Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pembelian kembali obligasi Amerika Serikat mirip dengan langkah Indonesia.
  • Pemerintah Amerika Serikat menggandakan nilai program pembelian kembali surat utang hingga minimal 4 miliar dolar AS per operasi.
  • Kebijakan tersebut bertujuan menjaga likuiditas perekonomian, meredam aksi jual masif, serta menahan lonjakan imbal hasil obligasi.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menggandakan nilai program pembelian kembali (buyback) obligasi untuk meredam lonjakan imbal hasil (yield) di pasar keuangan.

Menkeu Purbaya menilai kalau kebijakan buyback AS meniru Indonesia karena Pemerintah RI sudah melakukan hal serupa. Dengan demikian, langkah tersebut sudah sesuai dengan standar internasional.

“Itu menunjukkan apa yang kita lakukan memang standar internasional. Mungkin Amerika niru kita juga, tuh berhasil dia ikut,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).

Purbaya menjelaskan, buyback obligasi memiliki tujuan yang sama dengan langkah yang ditempuh pemerintah AS, yakni menjaga likuiditas di dalam sistem perekonomian.

“Tapi jelas concern-nya sama, dia (AS) akan melakukan itu untuk menambah likuiditas di sistem perekonomian,” lanjutnya.

Ia menilai kalau kebijakan itu menjadi upaya Pemerintah apabila likuiditas terganggu. Dengan demikian, kondisi ekonomi tetap terjaga.

“Jadi kalau pemerintah melihat di mana-mana likuiditasnya terganggu, dia akan melakukan segala cara yang halal, yang bisa dilakukan untuk memastikan ekonominya tidak terganggu. Jadi yang kita lakukan sama dengan yang Amerika lakukan,” ujar Purbaya.

Sekadar informasi, Departemen Keuangan AS menggandakan nilai buyback surat utang pemerintah atau US Treasury dari maksimal 2 miliar dolar AS menjadi sedikitnya 4 miliar dolar AS per operasi.

Langkah tersebut bertujuan meredam aksi jual masif, menjaga likuiditas pasar, serta menahan lonjakan imbal hasil obligasi pemerintah AS berjangka panjang, khususnya tenor 10 hingga 30 tahun.

baca juga

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah menerapkan kebijakan buyback Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan buyback tersebut dieksekusi melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Menteri Luar Negeri Iran Nilai Sanksi Ekonomi Amerika Serikat Bentuk Keputusasaan

Menteri Luar Negeri Iran Nilai Sanksi Ekonomi Amerika Serikat Bentuk Keputusasaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Gagal Bayar Obligasi Rp60,8 Miliar Hari Ini, Saham Adhi Karya Langsung Disuspend BEI

Gagal Bayar Obligasi Rp60,8 Miliar Hari Ini, Saham Adhi Karya Langsung Disuspend BEI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Iran Hadapi Perang Ekonomi Total Akibat Ancaman Sanksi Baru Donald Trump

Iran Hadapi Perang Ekonomi Total Akibat Ancaman Sanksi Baru Donald Trump

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:41 WIB

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat

Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×