- Delapan mantan pejabat BRI mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan penyimpangan kredit perkebunan sawit yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya mencapai Rp1,4 triliun pada Juni 2026.
Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana
Pengamat Perbankan, Eko B. Supriyanto menilai, perkara tersebut berisiko mengkriminalisasi keputusan bisnis. Ia mempertanyakan dasar pemidanaan apabila kredit yang semula bermasalah telah diselesaikan melalui restrukturisasi dan pembayaran kembali.
“Kalau kreditnya sudah diselamatkan, sudah direstrukturisasi, kemudian kewajibannya dibayar, pertanyaannya adalah di mana letak kerugian negara yang masih tersisa?” kata Eko, dalam keterangan yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (24/8/2026)
Menurut Eko, penyelesaian kredit menunjukkan bahwa fasilitas pembiayaan itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian permanen.
“Dalam bisnis perbankan, kredit bermasalah tidak otomatis berarti korupsi. Ada proses restrukturisasi, penagihan, dan penyelamatan aset,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya temuan mengenai keuntungan pribadi yang diterima pejabat bank. “Kalau tidak ada fee, tidak ada aliran dana kepada pejabat bank, dan tidak ada keuntungan pribadi, unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain harus dibuktikan secara sangat hati-hati,” kata Eko.
Eko menilai keputusan pemberian kredit perlu dilihat dalam konteks proses bisnis dan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya. “Keputusan bisnis tidak boleh dinilai hanya dari fakta bahwa kemudian kredit itu bermasalah. Kalau setiap kredit bermasalah diproses sebagai perkara pidana, pejabat bank akan takut mengambil keputusan,” katanya.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap keputusan kredit dapat berdampak lebih luas terhadap industri perbankan. “Bank bekerja dengan risiko. Kalau risiko bisnis yang wajar diperlakukan sebagai tindak pidana, fungsi intermediasi perbankan bisa terganggu,” ujar Eko.
Pandangan itu mengangkat pertanyaan penting mengenai kerugian aktual. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya, kerugian negara harus nyata dan bukan sekadar potensi.
Namun, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa pembayaran setelah kerugian terjadi otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana atas perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3.
Dengan demikian, persoalan yang harus diuji bukan hanya apakah saldo kerugian saat ini telah menjadi nol, tetapi apakah sebelumnya pernah terjadi kerugian aktual, tindakan melawan hukum, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan setiap terdakwa dan kerugian tersebut.
Pernyataan Kejati bahwa tidak ditemukan fee atau keuntungan yang diterima BRI juga tidak otomatis membebaskan seluruh individu yang terlibat. Pernyataan tersebut terutama menjelaskan posisi BRI sebagai institusi.
Jaksa tetap harus membuktikan peran, pengetahuan, kewenangan, dan niat masing-masing terdakwa. Sebaliknya, tidak adanya keuntungan pribadi merupakan fakta penting yang harus dipertimbangkan dalam menguji unsur kesengajaan.
Eko menilai aspek tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pembuktian. “Harus dibedakan antara kesalahan administratif, keputusan yang ternyata tidak tepat, dan perbuatan yang sejak awal memang dirancang untuk merugikan bank atau negara,” ungkap pria yang juga Chairman Infobank Institute tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka hubungan antara dana yang telah dipulihkan dan nilai kerugian yang didakwakan. “Publik perlu tahu, angka Rp1,4 triliun itu terdiri dari apa saja. Apakah pokok, bunga, denda, atau benar-benar kerugian negara? Jangan sampai semua angka dicampur sehingga menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Eko.
Batas perlindungan keputusan bisnis
Prinsip Business Judgment Rule memberikan perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan. Namun, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa perlindungan tersebut bersyarat dan bukan kekebalan mutlak.
Apabila kredit bermasalah semata-mata akibat perubahan kondisi usaha, kebakaran, banjir, atau risiko pasar yang tidak dapat diperkirakan, kerugian bisnis tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai korupsi. Sebaliknya, jika manipulasi laporan keuangan, penggunaan data petani fiktif, atau pengalihan dana di luar tujuan kredit dapat dibuktikan, prinsip keputusan bisnis tidak dapat serta-merta digunakan sebagai perlindungan.
Dalam perkara ini, tuduhan jaksa mengenai recasting laporan keuangan, ketidaksesuaian luas lahan, data petani plasma, serta penggunaan dana untuk membayar pinjaman pemegang saham menjadi titik krusial. Jika tuduhan tersebut terbukti dilakukan secara sadar dan melanggar prosedur, pembelaan berbasis risiko bisnis akan menghadapi persoalan serius.
Sebaliknya, apabila perubahan analisis kredit merupakan bagian dari proses penilaian yang lazim, dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia, dan tidak disertai keuntungan pribadi atau konflik kepentingan, majelis hakim perlu menilai apakah perbuatan tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana.
Eko menegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting, tetapi harus diarahkan pada perbuatan yang memang memenuhi unsur korupsi.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa pejabat bank tidak boleh dimintai pertanggungjawaban. Kalau ada manipulasi dan niat jahat, tentu harus diproses. Tetapi jangan setiap kegagalan kredit langsung disebut korupsi,” ujar dia.
Persidangan ini karena itu harus menguji dua risiko sekaligus: kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang wajar dan kemungkinan penyalahgunaan proses kredit dengan berlindung di balik alasan risiko usaha.
Sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, kedelapan terdakwa wajib diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah.