Rp1,4 Triliun Dipulihkan, Kerugian Nol: Mengapa Delapan Eks Pejabat BRI Tetap Diadili?

M Nurhadi

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:45 WIB
Rp1,4 Triliun Dipulihkan, Kerugian Nol: Mengapa Delapan Eks Pejabat BRI Tetap Diadili?
Ilustrasi kredit macet
baca 10 detik
  • Delapan mantan pejabat BRI mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan penyimpangan kredit perkebunan sawit yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya mencapai Rp1,4 triliun pada Juni 2026.

Suara.com - Pemulihan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun tidak menghentikan persidangan delapan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara pemberian kredit kepada dua perusahaan perkebunan sawit di Sumatera Selatan. Perkara ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana korupsi.

Delapan terdakwa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka adalah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.

Jaksa mendakwa para mantan pejabat BRI tersebut terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 30 Januari 2026, perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara Rp922,45 miliar, terdiri atas Rp666 miliar terkait BSS dan Rp256,45 miliar terkait SAL.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut analisis kredit dilakukan dengan mengubah atau melakukan recasting terhadap sejumlah komponen laporan keuangan. Perubahan tersebut diduga membuat rasio keuangan calon debitur terlihat memenuhi persyaratan kredit.

Jaksa juga mempersoalkan ketidaksesuaian luas kebun dengan nilai pencairan kredit serta daftar petani plasma yang diduga tidak valid. Sebagian dana kredit disebut mengalir kepada perusahaan terafiliasi dan digunakan untuk membayar pinjaman pemegang saham tanpa persetujuan bank.

Untuk kredit BSS, salah satu fasilitas kredit kebun inti mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan 8.820 hektare. Kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare. Dalam dakwaan juga disebut terdapat 100 peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang tidak memiliki lahan dan bukan warga setempat.

Pemulihan dana dan perbedaan angka

Perdebatan menguat karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Juni 2026 menyatakan kerugian negara dalam rangkaian perkara kredit BSS dan SAL telah dipulihkan seluruhnya.

baca juga

Kejati Sumsel menerima pembayaran tahap akhir sebesar Rp219,77 miliar dari keluarga dan penasihat hukum Wilson Sutantio, direktur kedua perusahaan tersebut, pada 18 Juni 2026. Pembayaran itu membuat total dana yang dipulihkan mencapai Rp1,428 triliun.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana ketika itu menyatakan saldo kerugian negara telah menjadi nol. Namun, Kejati juga menegaskan proses pidana tetap berlanjut, sementara pengembalian dana dapat dipertimbangkan jaksa dalam menentukan tuntutan.

Perbedaan antara nilai pemulihan Rp1,428 triliun dan kerugian Rp922,45 miliar dalam dakwaan terhadap delapan mantan pejabat BRI belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

Perbedaan itu mungkin berkaitan dengan ruang lingkup terdakwa, periode penghitungan, atau komponen kerugian yang berbeda. Namun, kemungkinan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui audit dan pembuktian di persidangan.

Kejelasan juga dibutuhkan mengenai status pembayaran tersebut. Artikel opini yang mempersoalkan perkara ini menyebut dana Rp1,4 triliun sebagai pelunasan pokok, bunga, dan denda melalui restrukturisasi kredit. Sementara itu, keterangan Kejati menyebutnya sebagai penitipan uang pengganti untuk pemulihan kerugian negara.

Rincian mengenai penerima pembayaran, waktu pencatatan, serta komponen pembentuk nilainya perlu dibuka untuk menghindari kesimpulan yang keliru.

Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana

Pengamat Perbankan, Eko B. Supriyanto menilai, perkara tersebut berisiko mengkriminalisasi keputusan bisnis. Ia mempertanyakan dasar pemidanaan apabila kredit yang semula bermasalah telah diselesaikan melalui restrukturisasi dan pembayaran kembali.

“Kalau kreditnya sudah diselamatkan, sudah direstrukturisasi, kemudian kewajibannya dibayar, pertanyaannya adalah di mana letak kerugian negara yang masih tersisa?” kata Eko, dalam keterangan yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (24/8/2026)

Menurut Eko, penyelesaian kredit menunjukkan bahwa fasilitas pembiayaan itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian permanen.

“Dalam bisnis perbankan, kredit bermasalah tidak otomatis berarti korupsi. Ada proses restrukturisasi, penagihan, dan penyelamatan aset,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya temuan mengenai keuntungan pribadi yang diterima pejabat bank. “Kalau tidak ada fee, tidak ada aliran dana kepada pejabat bank, dan tidak ada keuntungan pribadi, unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain harus dibuktikan secara sangat hati-hati,” kata Eko.

Eko menilai keputusan pemberian kredit perlu dilihat dalam konteks proses bisnis dan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya. “Keputusan bisnis tidak boleh dinilai hanya dari fakta bahwa kemudian kredit itu bermasalah. Kalau setiap kredit bermasalah diproses sebagai perkara pidana, pejabat bank akan takut mengambil keputusan,” katanya.

Menurut dia, kriminalisasi terhadap keputusan kredit dapat berdampak lebih luas terhadap industri perbankan. “Bank bekerja dengan risiko. Kalau risiko bisnis yang wajar diperlakukan sebagai tindak pidana, fungsi intermediasi perbankan bisa terganggu,” ujar Eko.

Pandangan itu mengangkat pertanyaan penting mengenai kerugian aktual. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya, kerugian negara harus nyata dan bukan sekadar potensi.

Namun, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa pembayaran setelah kerugian terjadi otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana atas perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3.

Dengan demikian, persoalan yang harus diuji bukan hanya apakah saldo kerugian saat ini telah menjadi nol, tetapi apakah sebelumnya pernah terjadi kerugian aktual, tindakan melawan hukum, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan setiap terdakwa dan kerugian tersebut.

Pernyataan Kejati bahwa tidak ditemukan fee atau keuntungan yang diterima BRI juga tidak otomatis membebaskan seluruh individu yang terlibat. Pernyataan tersebut terutama menjelaskan posisi BRI sebagai institusi.

Jaksa tetap harus membuktikan peran, pengetahuan, kewenangan, dan niat masing-masing terdakwa. Sebaliknya, tidak adanya keuntungan pribadi merupakan fakta penting yang harus dipertimbangkan dalam menguji unsur kesengajaan.

Eko menilai aspek tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pembuktian. “Harus dibedakan antara kesalahan administratif, keputusan yang ternyata tidak tepat, dan perbuatan yang sejak awal memang dirancang untuk merugikan bank atau negara,” ungkap pria yang juga Chairman Infobank Institute tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka hubungan antara dana yang telah dipulihkan dan nilai kerugian yang didakwakan. “Publik perlu tahu, angka Rp1,4 triliun itu terdiri dari apa saja. Apakah pokok, bunga, denda, atau benar-benar kerugian negara? Jangan sampai semua angka dicampur sehingga menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Eko.

Batas perlindungan keputusan bisnis

Prinsip Business Judgment Rule memberikan perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan. Namun, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa perlindungan tersebut bersyarat dan bukan kekebalan mutlak.

Apabila kredit bermasalah semata-mata akibat perubahan kondisi usaha, kebakaran, banjir, atau risiko pasar yang tidak dapat diperkirakan, kerugian bisnis tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai korupsi. Sebaliknya, jika manipulasi laporan keuangan, penggunaan data petani fiktif, atau pengalihan dana di luar tujuan kredit dapat dibuktikan, prinsip keputusan bisnis tidak dapat serta-merta digunakan sebagai perlindungan.

Dalam perkara ini, tuduhan jaksa mengenai recasting laporan keuangan, ketidaksesuaian luas lahan, data petani plasma, serta penggunaan dana untuk membayar pinjaman pemegang saham menjadi titik krusial. Jika tuduhan tersebut terbukti dilakukan secara sadar dan melanggar prosedur, pembelaan berbasis risiko bisnis akan menghadapi persoalan serius.

Sebaliknya, apabila perubahan analisis kredit merupakan bagian dari proses penilaian yang lazim, dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia, dan tidak disertai keuntungan pribadi atau konflik kepentingan, majelis hakim perlu menilai apakah perbuatan tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana.

Eko menegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting, tetapi harus diarahkan pada perbuatan yang memang memenuhi unsur korupsi.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa pejabat bank tidak boleh dimintai pertanggungjawaban. Kalau ada manipulasi dan niat jahat, tentu harus diproses. Tetapi jangan setiap kegagalan kredit langsung disebut korupsi,” ujar dia.

Persidangan ini karena itu harus menguji dua risiko sekaligus: kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang wajar dan kemungkinan penyalahgunaan proses kredit dengan berlindung di balik alasan risiko usaha.

Sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, kedelapan terdakwa wajib diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga

BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon Rp500 Ribu di outlet Wilson, Begini Caranya!

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon Rp500 Ribu di outlet Wilson, Begini Caranya!

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:51 WIB

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Beli Sepatu ANTA Dapat Diskon Ratusan Ribu dari BRI, Cek Caranya di Sini!

Beli Sepatu ANTA Dapat Diskon Ratusan Ribu dari BRI, Cek Caranya di Sini!

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Terkini

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Bola | Senin, 14 September 2026 | 15:29 WIB

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

News | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:26 WIB

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Batam | Senin, 14 September 2026 | 15:25 WIB

Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti

Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti

News | Senin, 14 September 2026 | 15:22 WIB

15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir

15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:21 WIB

Tesla Bangun Anak Perusahaan di Vietnam, Modal Awal Rp 52,9 Miliar

Tesla Bangun Anak Perusahaan di Vietnam, Modal Awal Rp 52,9 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?

Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

Suicide Awareness Month: 5 Novel yang Mengajarkan Pentingnya Support System

Suicide Awareness Month: 5 Novel yang Mengajarkan Pentingnya Support System

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

×