- Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan di Jakarta pada 25 Agustus 2026 bahwa desil dalam DTSEN bukan daftar penerima bansos.
- BPS mengelompokkan keluarga ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan relatif menggunakan metode statistik berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
- Masyarakat dapat memperbarui data diri melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang telah disediakan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Jika masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Namun, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," pungkas Amalia.