- Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan di Jakarta pada 25 Agustus 2026 bahwa desil dalam DTSEN bukan daftar penerima bansos.
- BPS mengelompokkan keluarga ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan relatif menggunakan metode statistik berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
- Masyarakat dapat memperbarui data diri melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang telah disediakan.
Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak menentukan seseorang sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Desil hanya menjadi alat pemeringkatan kesejahteraan relatif yang dapat digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan desil bukan daftar penerima program. Penggunaannya harus disesuaikan dengan konteks dan ketentuan masing-masing program pemerintah.
"Desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan. Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya," kata Amalia di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Amalia menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
![Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS RI, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/17249-kepala-bps-amalia-adininggar-widyasanti.jpg)
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," urainya.
Dengan demikian, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga.
Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Namun, keluarga dalam desil yang sama tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Menurut Amalia, penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Faktor yang diperhitungkan meliputi kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik proxy means test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, utamanya ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Pendekatan itu memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Jika masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Namun, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," pungkas Amalia.