- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memeriksa laporan pajak Injourney di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
- Pemeriksaan pajak dilakukan karena Injourney menolak menunda tarif logistik berlapis yang dikeluhkan ASPERINDO.
- Kementerian Perhubungan akan mempercepat peraturan baru untuk mengendalikan biaya logistik dan menekan beban konsumen.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memeriksa laporan pajak Injourney usai mendapatkan keluhan dari pengusaha soal mahalnya biaya logistik karena tarif berlapis-lapis.
Hal ini disampaikan Purbaya usai menjalankan sidang ke-14 kanal debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Adapun keluhan disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO).
Seusai sidang debottlenecking, Purbaya mengakui kalau keluhan dari asosiasi yang menaungi lebih dari 350 perusahaan jasa kurir dan logistik itu belum tuntas. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mempercepat terbentuknya peraturan logistik tersebut.
"Enggak tuntas, tapi sebagian kan Perhubungan akan mempercepat proses pembuatan peraturan Menteri Perhubungan. Sehingga servis di bandara nanti kelihatan seperti apa," katanya.
Purbaya menyebut kalau aturan itu diharapkan bisa membuat kompetisi lebih terbuka, sehingga harga logistik bisa lebih terkendali dan menekan beban biaya ke konsumen.
Ia juga sempat merayu Injourney untuk menunda tarif tersebut, yang pada akhirnya ditolak. Purbaya membalas balik untuk mengecek laporan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menaungi perusahaan di sektor penerbangan dan pariwisata tersebut.
"Tadi kan kita coba minta rayu sedikit InJourney untuk menunda, tapi dia enggak mau kayaknya. Ya sudah, kita periksa saja pajaknya entar gimana dia," timpalnya.
Purbaya menilai kalau kebijakan itu penting lantaran untuk mengendalikan biaya logistik. Lebih lagi Indonesia adalah negara kepulauan yang membuat transportasi barang antar pulau menjadi lebih mahal.
Maka dari itu, ia akan mengatur pihak bandara agar tak sewenang-wenang menaikkan tarif jasa logistik. Dengan demikian kenaikan harga tersebut tidak menjalar ke bandara lain.
"Biasanya kalau sudah satu naik nggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik, jadi biaya logistiknya semakin mahal. Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," beber dia.
Sekadar informasi, ASPERINDO mengadukan dua permasalahan dalam rantai logistik kargo udara. Keluhan pertama berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara.
ASPERINDO menyatakan pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA).
Pengusaha menilai biaya JASPER dan JASTER berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.
Sedangkan keluhan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai.
Dalam aduannya, ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000.
Hal ini menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20 persen.
ASPERINDO menilai perbedaan ini tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).