- Direktur Utama PT DSI Luke Mahony menyatakan perusahaannya tidak ikut campur dalam operasional maupun penetapan harga Icomex.
- Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI bertindak sebagai perantara dan pengumpul data ekspor tiga komoditas strategis.
- Pada tahap awal, PT DSI fokus mengumpulkan data serta menganalisis potensi *transfer pricing* dan *under-invoicing* tanpa mengganggu kontrak yang berjalan.
Suara.com - Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Luke Mahony tidak akan ikut campur dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Baik dari sisi operasional maupun penentuan harga komoditas sumber daya alam (SDA). Meskipun, DSI nantinya jadi gerbang perantara tiga ekspor komoditas yakni, batu bara, CPO dan paduan besi.
"DSI tidak terlibat secara langsung dalam Icomex," ujar Luke dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta yang dikutip, Selasa (25/8/2026).
Mantan Direksi INCO ini menuturkan, secara peran antara DSI dengan BMKS sangat berbeda. DSI, sebut Luke, tidak memiliki kapasitas dalam menentukan harga komoditas.
"Bursa menetapkan harga melalui mekanisme yang berbeda. Peran DSI adalah memverifikasi harga, dan kemudian ada user yang menggunakan harga tersebut," jelasnya.
![Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Luke Mahony. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/25/67879-dsi-danantara-luke-mahony.jpg)
Sebagai Perantara Ekspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis terdapat ada dua peran utama DSI, yakni sebagai perantara atau intemediary dan kedua sebagai eksportir.
Namun, pada tahap awal DSI hanya berperan sebagai pengumpul data ekspor tiga komoditas, batu bara, CPO dan paduan besi.
"Dari data tersebut, kami kemudian akan mulai melakukan analisis. Kami mungkin perlu menambahkan sejumlah data yang belum tersedia, tetapi dari situlah kami akan mulai mengidentifikasi dan melakukan analisis terkait transfer pricing dan under-invoicing," bebernya.
Setelah itu, lanjut Luke, DSI akan mengambil peran intermediary, di mana perantara antar pembeli dan penjual tiga komoditas tersebut.
Akan tetapi, ia menegaskan, semua kontrak yang telah berjalan tidak akan diganggu oleh DSI.
"Jadi, arus komoditas tetap berlangsung antara pembeli dan penjual, begitu pula arus pembiayaan tetap berlangsung antara pembeli dan penjual. Itulah tahap pertama yang sedang kami upayakan untuk diwujudkan," pungkasnya.