- PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi beroperasi sejak 1 Juni 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
- Pada tahap awal di Jakarta, perusahaan mengumpulkan data ekspor batu bara, CPO, dan paduan besi untuk analisis transaksi.
- Perusahaan mengembangkan portal ekspor terintegrasi yang akan diuji coba pada Oktober 2026 dan dievaluasi tanggal 1 Januari 2027.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sudah resmi beroperasi sejak 1 Juni 2024. Hal ini, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Direktur Utama DSI, Luke Mahony, menegaskan dalam aturan tersebut memang ada dua peran utama DSI, yakni sebagai perantara atau intemediary dan kedua sebagai eksportir.
Namun, pada tahap awal DSI hanya berperan sebagai pengumpul data ekspor tiga komoditas, batu bara, CPO dan paduan besi.
"Dari data tersebut, kami kemudian akan mulai melakukan analisis. Kami mungkin perlu menambahkan sejumlah data yang belum tersedia, tetapi dari situlah kami akan mulai mengidentifikasi dan melakukan analisis terkait transfer pricing dan under-invoicing," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip, Selasa (25/8/2026).
![PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/24/91572-dsi-danantara-sumber-daya-indonesia.jpg)
Setelah itu, lanjut Luke, DSI akan mengambil peran intermediary, di mana perantara antar pembeli dan penjual tiga komoditas tersebut.
Akan tetapi, ia menegaskan, semua kontrak yang telah berjalan tidak akan diganggu oleh DSI.
"Jadi, arus komoditas tetap berlangsung antara pembeli dan penjual, begitu pula arus pembiayaan tetap berlangsung antara pembeli dan penjual. Itulah tahap pertama yang sedang kami upayakan untuk diwujudkan," ucapnya.
Sementara, Direktur Keuangan, Sinthya Roesly, menuturkan dalam perjalanannya DSI lagi dalam pengembangan portal ekspor tiga komoditas tersebut. Portal itu akan mengintegrasikan data-data yang ada di Kementerian/Lembaga.
Sehingga, akan diketahui apakah kegiatan ekspor suatu perusahaan apakah underinvoicing dan transfer pricing.
"Sebenarnya 1 September platform yang tadi itu bisa kita launching jadi. Kemudian nanti akan disatukan dengan exporter portal, kita akan peroleh kira-kira mungkin nanti di bulan akhir September atau di pertengahan Oktober ini," jelasnya.
"Nanti kita akan uji dengan beberapa exporter, sekarang kami sudah dapet contoh-contoh kontrak nanti mereka akan lakukan piloting di dalam exporter portalnya itu kira-kira pertengahan Oktober. Jadi gambaran kita untuk sampai dengan akhir Desember ini peran sebagai tadi intermediary ini sudah tertata dari sisi secara sistem," sambungnya.
Setelah mulai berjalan, Sinthya menambahkan, setelah semua proses ekspor tiga komoditas berjalan dengan sistem portal yang terintegrasi, nantinya akan ada evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini akan menentukan apakah DSI tetap menjadi intermediary atau model bisnis lain.
"Jadi ini insyaallah dapet terlaksana sesuai dengan mandat nah pos 1 Januari kami akan lakukan evaluasi. Regulasi mengatakan tiga bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai lembaga dan kementerian lainnya. Nah ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya," pungkasnya.