Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

SKK Migas Mau Dibubarkan?

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB
SKK Migas Mau Dibubarkan?
Logo SKK Migas. (skkmigas.go.id)
baca 10 detik
  • SKK Migas tak dibubarkan, fungsinya akan dialihkan ke badan usaha khusus.
  • UU Migas baru ditargetkan rampung dan berlaku sebelum akhir 2026.
  • Badan baru wajib punya fungsi pengusahaan hulu migas sesuai mandat MK.

Suara.com - Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memasuki babak baru. Lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas tersebut bakal dialihkan fungsinya kepada badan usaha khusus yang disiapkan melalui Undang-Undang Migas baru.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan, fungsi SKK Migas nantinya akan dialihkan kepada badan usaha khusus yang dibentuk berdasarkan UU Migas yang baru.

“Enggak (dibubarkan), nanti kelanjutan, jadi akan ada pengalihan fungsi dari SKK Migas. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya,” kata Eddy saat ditemui seusai menghadiri The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8/2026).

Rencana tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sektor hulu migas setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Salah satu putusan penting MK pada 2012 adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat UUD 1945.

Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah kemudian membentuk SKK Migas untuk memastikan kegiatan operasional hulu migas tetap berjalan. Namun, keberadaan SKK Migas sejak awal bersifat sementara hingga terbentuknya badan hukum tetap melalui revisi UU Migas.

Kini, pemerintah dan DPR tengah menyiapkan desain baru tersebut melalui Rancangan UU Migas. Badan usaha khusus nantinya diharapkan menjadi lembaga dengan dasar hukum yang lebih permanen untuk menjalankan fungsi pengusahaan di sektor hulu migas.

Eddy mengatakan pembentukan badan usaha khusus tersebut harus tetap mengacu pada mandat Mahkamah Konstitusi. Karena itu, badan baru tersebut tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga memiliki fungsi pengusahaan di sektor hulu migas.

“Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas, sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy.

baca juga

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan dan diundangkan sebelum 2026 berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:41 WIB

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Belanja Brand Korea ALAND Pakai BRI Dapat Diskon 17 Persen, Cek Syaratnya!

Belanja Brand Korea ALAND Pakai BRI Dapat Diskon 17 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB

SKK Migas Mau Dibubarkan?

SKK Migas Mau Dibubarkan?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Demo BEM Semarang Raya Digelar Hari Ini, Polisi Keluarkan Peringatan Tegas!

Demo BEM Semarang Raya Digelar Hari Ini, Polisi Keluarkan Peringatan Tegas!

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Lewat Surabaya, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Lewat Surabaya, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Mengapa Cicak Bisa Memutuskan Ekornya Saat Terdesak? Kenali Autotomi pada Cicak

Mengapa Cicak Bisa Memutuskan Ekornya Saat Terdesak? Kenali Autotomi pada Cicak

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:20 WIB

3 Pilihan Sunscreen dengan Efek Mendinginkan Wajah Sesuai Review dan Harga

3 Pilihan Sunscreen dengan Efek Mendinginkan Wajah Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:20 WIB

12 Rekomendasi Perhiasan dan Batu Alam Keberuntungan Sesuai Shio

12 Rekomendasi Perhiasan dan Batu Alam Keberuntungan Sesuai Shio

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis

Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:12 WIB

×