- Aturan beli BBM subsidi pakai STNK di Sumsel resmi dibatalkan.
- Pertamina tegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional.
- Lebih dari 900 SPBU dibina untuk cegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga akhirnya membatalkan rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bikin heboh masyarakat akhir-akhir ini.
Kebijakan yang awalnya muncul dari wilayah Sumatera Selatan ini meluas dan menimbulkan persepsi bahwa aturan tersebut berlaku secara nasional.
Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme pembelian BBM subsidi menggunakan STNK bukan merupakan kebijakan nasional. Ketentuan tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan telah mempertimbangkan respons serta masukan masyarakat terkait informasi tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, informasi mengenai mekanisme tersebut telah berkembang luas hingga menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Pertamina Patra Niaga pun menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang berkembang dan dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman.
Kebijakan BBM Harus Koordinasi dengan Regulator
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini menjadi penting mengingat penyaluran BBM subsidi bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki dampak luas apabila terjadi perubahan mekanisme di lapangan.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga tetap memperketat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan lembaga penyalur sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila menemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, SPBU dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.