- PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM non-subsidi Pertamax Green 95 sebesar Rp2.550 per liter pada 2 September 2026.
- Harga Pertamax Green 95 diubah dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mengikuti kenaikan produk BBM non-subsidi lainnya.
- Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan formula pemerintah yang mempertimbangkan tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax Green 95 sebesar Rp2.550 per liter. Penyesuaian harga ini mulai berlaku pada Rabu, 2 September 2026 pukul 00.00 WIB.
Dengan kenaikan tersebut, harga Pertamax Green 95 yang sebelumnya dijual Rp16.600 per liter kini menjadi Rp19.150 per liter.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa kenaikan ini menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi jenis lain yang sudah diberlakukan sehari sebelumnya.
"Penyesuaian ini mengikuti harga sejumlah produk BBM Non-Subsidi yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Kitty melalui siaran pers, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya pada Selasa, 1 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah lebih dulu menaikkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dengan perincian:
- Pertamax Turbo (RON 98): naik dari Rp18.300 menjadi Rp19.600 per liter (naik Rp1.300)
- Dexlite: naik dari Rp19.700 menjadi Rp23.700 per liter (naik Rp4.000)
- Pertamina Dex: naik dari Rp21.150 menjadi Rp25.200 per liter (naik Rp4.050)
Pada kenaikan tahap pertama 1 September lalu, Pertamax Green 95 sempat bertahan di harga lama bersama Pertamax (RON 92).
![Ilustrasi suasana pengisian BBM di SPBU. [dok Pertamina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/25763-ilustrasi-spbu.jpg)
Namun per 2 September 2026, Pertamax Green 95 resmi mengalami penyesuaian harga mengikuti lini produk non-subsidi lainnya.
Kitty menjelaskan, penyesuaian tarif BBM non-subsidi ini mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah dengan memperhitungkan indikator pasar, seperti tren harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta beban pajak.