- Dewan Gubernur Bank Indonesia mengadakan Rapat pada 22 hingga 23 September 2026 di Jakarta.
- Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan pada level 5,75 persen untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah.
- Kebijakan tersebut bertujuan mencapai sasaran inflasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan pada tahun 2026.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 5,75 persen. Keputusan ini diambil setelah Dewan Gubernur mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22-23 September 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, RDG juga mempertahankan Suku bunga deposit facility di level 4,75 persen.
Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk tetap pada level 6,5 persen.
Destry menuturkan, keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat guna.
![Bank Indonesia, Jakarta. [Antara//M Risyal Hidayat/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/22/45764-bank-indonesia.jpg)
Hal ini guna pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027 serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA)," ujarnya dalam konferensi Pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026)..
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat guna meningkatkan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," kata Destry.
Dia juga memastikan, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.