- Pemerintah dan Banggar DPR RI menyepakati pengetatan aturan keuangan negara dalam draf RUU APBN 2027 pekan lalu.
- Pemerintah wajib mengantongi izin resmi dari DPR sebelum menggunakan SAL atau menerbitkan SBN tambahan.
- Kesepakatan tersebut disetujui bulat oleh seluruh delapan fraksi Banggar DPR untuk disahkan di Rapat Paripurna.
Suara.com - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati pengetatan aturan pengelolaan keuangan negara dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah wajib mengantongi izin dari DPR RI sebelum menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) tambahan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto. Kebijakan ini tertuang dalam draf RUU APBN 2027 meliputi Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 29.
"Pasal 24 setelah ayat (1) ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut, Penggunaan SAL dan/atau penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Wihadi dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah pekan lalu, dikutip Senin (28/9/2026).
Ia juga menyebutkan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur mekanisme perubahan dana SAL serta penambahan penerbitan SBN. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengatur detail persetujuan penggunaan cadangan kas negara tersebut.
"Pasal 29 ayat (1), Penggunaan SAL selain dalam rangka pengelolaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (2), Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat," papar Wihadi.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 29, instrumen fiskal yang dimaksud mencakup belanja negara, pinjaman, penyertaan modal, pembiayaan proyek, dana bergulir, penjaminan pemerintah, hingga fasilitas pendanaan untuk keuntungan pihak lain yang substansinya membiayai program pemerintah.
Adapun kesepakatan syarat ketat pembiayaan anggaran ini merupakan bagian dari hasil final pembahasan RUU APBN 2027 yang telah disetujui secara bulat oleh seluruh 8 fraksi di Banggar DPR RI untuk selanjutnya disahkan dalam Rapat Paripurna.
Purbaya disemprot DPR soal dana SAL
Sebelumnya eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat dicecar anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit terkait pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?" tanya Dolfie pada rapat yang digelar Juli 2026 lalu.
"Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja, Rp100 triliun, Pak," jawab Purbaya.
Saat ditanya Dolfie apakah pemindahan SAL memerlukan persetujuan DPR, Purbaya mengaku tidak perlu karena itu hanya manajemen cash. Ia berkilah kalau dana SAL tidak dipakai karena sekadar dipindahkan.
"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.
Menanggapi itu, Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut. Ia mengatakan pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL.
"Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa," ujar Purbaya.
Namun Dolfie menegaskan persetujuan DPR tidak bisa diperoleh melalui komunikasi dengan anggota secara pribadi. Ia meminta Purbaya tidak berbicara secara individu.
"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?" timpal Dolfie.