10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

Dythia Novianty

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:22 WIB
10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan
Foto udara asap mengepul dari kebakaran hutan di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye]
baca 10 detik
  • Kementerian Pertanian memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan karena tingginya ribuan titik panas di berbagai wilayah.
  • Pemerintah menerapkan program pembukaan lahan tanpa bakar serta mewajibkan perusahaan memenuhi standar penanggulangan karhutla.
  • Pelaku usaha perkebunan skala industri dilarang membuka lahan dengan membakar dan terancam sanksi pidana berat.

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sektor perkebunan menyusul tingginya sebaran titik panas di sejumlah wilayah. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, mencapai 10.896 titik.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, selain Kalimantan Tengah, titik panas juga terdeteksi dalam jumlah tinggi di Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

Meski demikian, Kementan mengingatkan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih perlu diverifikasi di lapangan. Artinya, tidak seluruh titik panas otomatis menunjukkan adanya kebakaran.

“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).

251 Hektare Demplot Tanpa Bakar

Untuk mengantisipasi karhutla, Kementan menjalankan sejumlah program mitigasi di sektor perkebunan. Salah satunya dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Kementan juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan di tingkat lapangan, terutama dalam menghadapi risiko kebakaran pada lahan perkebunan saat kondisi lebih kering.

Selain melibatkan masyarakat, pemerintah juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan.

baca juga

Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran di area perkebunan masing-masing.

Buka Lahan dengan Cara Bakar Dilarang

Kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Prinsip yang ditekankan adalah zero burning, yakni larangan membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Bantuan Kemanusiaan Buat Korban Bencana RI, Dari Karhutla hingga Gempa NTT

Bantuan Kemanusiaan Buat Korban Bencana RI, Dari Karhutla hingga Gempa NTT

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:30 WIB

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Mau Perberat Sanksi Pelaku Karhutla

Prabowo Mau Perberat Sanksi Pelaku Karhutla

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:54 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

Terkini

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×