- Kementerian Pertanian memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan karena tingginya ribuan titik panas di berbagai wilayah.
- Pemerintah menerapkan program pembukaan lahan tanpa bakar serta mewajibkan perusahaan memenuhi standar penanggulangan karhutla.
- Pelaku usaha perkebunan skala industri dilarang membuka lahan dengan membakar dan terancam sanksi pidana berat.
Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sektor perkebunan menyusul tingginya sebaran titik panas di sejumlah wilayah. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, mencapai 10.896 titik.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, selain Kalimantan Tengah, titik panas juga terdeteksi dalam jumlah tinggi di Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Meski demikian, Kementan mengingatkan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih perlu diverifikasi di lapangan. Artinya, tidak seluruh titik panas otomatis menunjukkan adanya kebakaran.
“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).
251 Hektare Demplot Tanpa Bakar
Untuk mengantisipasi karhutla, Kementan menjalankan sejumlah program mitigasi di sektor perkebunan. Salah satunya dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Kementan juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan di tingkat lapangan, terutama dalam menghadapi risiko kebakaran pada lahan perkebunan saat kondisi lebih kering.
Selain melibatkan masyarakat, pemerintah juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan.
Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran di area perkebunan masing-masing.
Buka Lahan dengan Cara Bakar Dilarang
Kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Prinsip yang ditekankan adalah zero burning, yakni larangan membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.