Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mendorong sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat. Bahkan, Prabowo meminta pemerintah mengkaji kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”. Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum mendalami aturan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga membuka opsi perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
Menurut Prabowo, karhutla merupakan persoalan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Kebakaran juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Karena itu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah dampak karhutla meluas. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/Video Editor: Amanda/Luqman