Prabowo Mau Perberat Sanksi Pelaku Karhutla

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 21 September 2026 | 10:54 WIB
Prabowo Mau Perberat Sanksi Pelaku Karhutla
Warga berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]
baca 10 detik
  • Karhutla dinilai layak mendapat sanksi hukum lebih berat.
  • Wacana terorisme ekologi harus punya batasan yang jelas.
  • Petani lokal jangan sampai menjadi korban penegakan hukum.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto berencana untuk memperberat sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, muncul peringatan agar aturan baru tidak justru menjerat masyarakat kecil yang membakar lahan dalam konteks praktik tradisional.

Pakar lingkungan sekaligus Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, Marningot Tua Natalis Situmorang, menilai karhutla layak diperlakukan sebagai kejahatan serius. Sebab, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi hingga keselamatan masyarakat.

“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi,” ujar Natalis di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pernyataan itu merespons arahan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September 2026. Prabowo meminta pemerintah mendalami kemungkinan memperberat sanksi hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk wacana menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.

Menurut Natalis, kategori hukum yang lebih berat dapat memberikan instrumen penindakan yang lebih kuat, terutama terhadap pelaku atau korporasi yang secara sengaja menyebabkan kebakaran dalam skala besar.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut harus memiliki batas yang jelas.

Pasalnya, pembakaran lahan juga dilakukan sebagian masyarakat dalam konteks praktik tradisional. Jika aturan diterapkan tanpa klasifikasi yang tegas, penegakan hukum berisiko menyasar petani lokal yang memiliki kondisi berbeda dengan korporasi atau pelaku pembakaran terorganisasi.

“Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” kata Natalis.

Karena itu, menurut dia, sasaran utama penindakan seharusnya adalah pihak yang terbukti secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar dan menimbulkan dampak luas.

baca juga

Selain hukuman, penanganan karhutla juga membutuhkan pencegahan, pengawasan dan perlindungan masyarakat. Terlebih, pemerintah memperkirakan kondisi rawan karhutla masih berlangsung sekitar satu setengah bulan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Video | Minggu, 20 September 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Dari Keresahan Jadi Ladang Cuan, Ini 4 Cara Mompreneur Ciptakan Produk Beauty Inovatif

Dari Keresahan Jadi Ladang Cuan, Ini 4 Cara Mompreneur Ciptakan Produk Beauty Inovatif

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:52 WIB

Franchise Sgt. Frog Rilis Anime TV Baru Oktober 2026, Hadirkan Seiyu Baru

Franchise Sgt. Frog Rilis Anime TV Baru Oktober 2026, Hadirkan Seiyu Baru

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:47 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Tak Pandang Remeh Lawan

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Tak Pandang Remeh Lawan

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:43 WIB

Pemeriksaan Armada Tuntas, Seluruh Perjalanan KRL Jabodetabek Kembali Normal!

Pemeriksaan Armada Tuntas, Seluruh Perjalanan KRL Jabodetabek Kembali Normal!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:42 WIB

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham NICK, BIKE, dan IDEA Hari Ini

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham NICK, BIKE, dan IDEA Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:41 WIB

IABC Indonesia Soroti Krisis Kepercayaan di Era AI, Komunikator Dapat Mandat Baru

IABC Indonesia Soroti Krisis Kepercayaan di Era AI, Komunikator Dapat Mandat Baru

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:40 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:39 WIB

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:36 WIB

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

×