10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

Dythia Novianty

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:22 WIB
10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan
Foto udara asap mengepul dari kebakaran hutan di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye]
baca 10 detik
  • Kementerian Pertanian memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan karena tingginya ribuan titik panas di berbagai wilayah.
  • Pemerintah menerapkan program pembukaan lahan tanpa bakar serta mewajibkan perusahaan memenuhi standar penanggulangan karhutla.
  • Pelaku usaha perkebunan skala industri dilarang membuka lahan dengan membakar dan terancam sanksi pidana berat.

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sektor perkebunan menyusul tingginya sebaran titik panas di sejumlah wilayah. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, mencapai 10.896 titik.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, selain Kalimantan Tengah, titik panas juga terdeteksi dalam jumlah tinggi di Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

Meski demikian, Kementan mengingatkan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih perlu diverifikasi di lapangan. Artinya, tidak seluruh titik panas otomatis menunjukkan adanya kebakaran.

“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).

251 Hektare Demplot Tanpa Bakar

Untuk mengantisipasi karhutla, Kementan menjalankan sejumlah program mitigasi di sektor perkebunan. Salah satunya dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Kementan juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan di tingkat lapangan, terutama dalam menghadapi risiko kebakaran pada lahan perkebunan saat kondisi lebih kering.

Selain melibatkan masyarakat, pemerintah juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan.

baca juga

Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran di area perkebunan masing-masing.

Buka Lahan dengan Cara Bakar Dilarang

Kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Prinsip yang ditekankan adalah zero burning, yakni larangan membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Bantuan Kemanusiaan Buat Korban Bencana RI, Dari Karhutla hingga Gempa NTT

Bantuan Kemanusiaan Buat Korban Bencana RI, Dari Karhutla hingga Gempa NTT

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:30 WIB

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Mau Perberat Sanksi Pelaku Karhutla

Prabowo Mau Perberat Sanksi Pelaku Karhutla

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:54 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

Terkini

Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas

Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:25 WIB

10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Cerita Pedagang Ketoprak Jualan Sambil Speaking English, Ummi: Saya Ingin Refresh Otak

Cerita Pedagang Ketoprak Jualan Sambil Speaking English, Ummi: Saya Ingin Refresh Otak

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Sosok Mbah Leginah, Nenek Viral yang Sering Ngonten Bareng Cucu Meninggal Dunia

Sosok Mbah Leginah, Nenek Viral yang Sering Ngonten Bareng Cucu Meninggal Dunia

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Maki-maki Striker Malaysia Tuding Timnas Indonesia Curang: Mereka Main di Jakarta, Kami di Bandung

Maki-maki Striker Malaysia Tuding Timnas Indonesia Curang: Mereka Main di Jakarta, Kami di Bandung

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Harga Paket Internet Naik, Komdigi Evaluasi Penerapan Tarif Operator Seluler

Harga Paket Internet Naik, Komdigi Evaluasi Penerapan Tarif Operator Seluler

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Ketika Kopi dan Seni Bertemu, Menikmati Galeri Jadi Pengalaman yang Berbeda

Ketika Kopi dan Seni Bertemu, Menikmati Galeri Jadi Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Struktur Pemerintahan Prabowo Makin Gemoy, DPD Tagih Janji Efisiensi: Jangan Cuma Bagi-Bagi Jabatan

Struktur Pemerintahan Prabowo Makin Gemoy, DPD Tagih Janji Efisiensi: Jangan Cuma Bagi-Bagi Jabatan

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:30 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 4-11 Oktober 2026, Kamu Termasuk?

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 4-11 Oktober 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:30 WIB

×