- Kementerian Pertanian memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan karena tingginya ribuan titik panas di berbagai wilayah.
- Pemerintah menerapkan program pembukaan lahan tanpa bakar serta mewajibkan perusahaan memenuhi standar penanggulangan karhutla.
- Pelaku usaha perkebunan skala industri dilarang membuka lahan dengan membakar dan terancam sanksi pidana berat.
Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sektor perkebunan menyusul tingginya sebaran titik panas di sejumlah wilayah. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, mencapai 10.896 titik.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, selain Kalimantan Tengah, titik panas juga terdeteksi dalam jumlah tinggi di Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Meski demikian, Kementan mengingatkan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih perlu diverifikasi di lapangan. Artinya, tidak seluruh titik panas otomatis menunjukkan adanya kebakaran.
“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).
251 Hektare Demplot Tanpa Bakar
Untuk mengantisipasi karhutla, Kementan menjalankan sejumlah program mitigasi di sektor perkebunan. Salah satunya dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Kementan juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan di tingkat lapangan, terutama dalam menghadapi risiko kebakaran pada lahan perkebunan saat kondisi lebih kering.
Selain melibatkan masyarakat, pemerintah juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan.
Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran di area perkebunan masing-masing.
Buka Lahan dengan Cara Bakar Dilarang
Kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Prinsip yang ditekankan adalah zero burning, yakni larangan membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bagus juga menegaskan aturan terbaru tidak memberikan ruang bagi korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri untuk menggunakan alasan kearifan lokal sebagai dasar pembukaan lahan dengan cara membakar.
![Tim gabungan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda dua titik kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Rabu (23/9/2026). [ISTIMEWA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/24/62981-karhutla-way-kambas.jpg)
“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.
Karhutla Tidak Hanya Soal Titik Api
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menilai, karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan teknis kebakaran. Menurut dia, terdapat persoalan sosial-ekonomi di tingkat tapak yang turut menjadi faktor pemicu.
Ia menyebut penggunaan api untuk membuka lahan masih dianggap sebagai cara yang murah dan cepat, sementara sebagian masyarakat juga memiliki kebiasaan menggunakan api untuk membersihkan lahan.
Selain itu, keberadaan lahan open access atau lahan yang dikuasai tanpa kepastian tata ruang disebut membuat pengendalian sumber api menjadi lebih sulit.
Karena itu, APHI telah menerbitkan surat edaran kepada anggota serta mengundang sejumlah pakar untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Pencegahan Didorong Berbasis Desa
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta melakukan langkah antisipasi terhadap pemicu karhutla.
GAPKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan karhutla.
Mukti menyebut hingga saat ini belum ada laporan titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI.

Pengawasan internal juga diperketat melalui imbauan tertulis secara berkala dan kerja sama operasional dengan pemerintah serta organisasi terkait di lapangan.
“Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ujar Mukti.