Perhitungan Tarif Kapal Feri Bakal Seperti Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Achmad Fauzi

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Perhitungan Tarif Kapal Feri Bakal Seperti Pesawat, Bakal Lebih Mahal?
Ilustrasi Kapal Feri [Antara/Andri Saputra]
baca 10 detik
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana menerapkan tarif batas atas dan bawah pada transportasi penyeberangan feri.
  • Kebijakan ini bertujuan mencegah persaingan usaha ketat dan mengutamakan keselamatan penumpang dibandingkan pertimbangan bisnis operator.
  • Kajian mendalam sedang dilakukan karena mekanisme tarif angkutan penyeberangan sebelumnya telah diatur melalui regulasi pemerintah.

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan penerapan tarif batas atas TBA dan tarif batas bawah (TBB) tidak hanya terbatas pada transportasi udara. Penerapan skema penentuan harga tiket itu mulai menyasar ke transportasi penyeberangan atau kapal feri.

Menhub menyebut, alasannya melakukan kebijakan ini, agar tidak ada persaingan bisnis yang ketat antara operator. Ia menginginkan, operator kapal feri jangan fokus pada tarif, melainkan standar keselamatan penumpang.

"Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ujarnya seperti dikutip, Senin (5/10/2026).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Suara.com/Bagaskara)

Namun, Menhub akan terlebih dahulu melakukan kajian apakah dimungkinkan transportasi lain diterapkan TBA dan TBB. Intinya, kebijakan ini hanya untuk keselamatan bagi para penumpang kapal feri.

"Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," bebernya.

Untuk diketahui, Angkutan penyeberangan memiliki mekanisme penetapan tarif yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Dalam aturan tersebut, tarif angkutan penyeberangan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif ekonomi dan nonekonomi.

Untuk tarif ekonomi pada lintasan antarprovinsi dan antarnegara, penetapannya menjadi kewenangan Menteri Perhubungan. Sementara tarif ekonomi untuk lintasan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur.

Adapun untuk lintasan dalam wilayah kabupaten/kota, tarif ekonomi ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

baca juga

Sementara itu, tarif nonekonomi ditetapkan langsung oleh badan usaha angkutan penyeberangan. Besarannya disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Khusus tarif ekonomi pada lintasan antarprovinsi dan antarnegara, besarannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan jenis pengguna jasa, yakni penumpang serta kendaraan yang masuk dalam golongan I hingga IX.

Sebagai contoh, pada lintasan Merak-Bakauheni, tarif penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp17.300 per orang. Sementara tarif untuk bayi sebesar Rp1.700 per orang.

Adapun tarif kendaraan pada lintasan tersebut bervariasi sesuai golongannya, mulai dari Rp18.900 untuk kendaraan golongan I hingga Rp3.016.500 untuk kendaraan golongan IX.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Impor KRL Bekas Jepang Terganjal Aturan dari Kemendag

Impor KRL Bekas Jepang Terganjal Aturan dari Kemendag

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Terkini

Prabowo Tendang Status PSN PIK 2 Milik Aguan, PANI Ungkap Kondisi Bisnis

Prabowo Tendang Status PSN PIK 2 Milik Aguan, PANI Ungkap Kondisi Bisnis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia vs Thailand Ludes Terjual

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia vs Thailand Ludes Terjual

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi

Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Investasi Rp3,3 Triliun, PLTS Akan Dibangun di 10 Lokasi Sulawesi Tengah

Investasi Rp3,3 Triliun, PLTS Akan Dibangun di 10 Lokasi Sulawesi Tengah

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Gianni Infantino Temui Prabowo Subianto Bahas Masa Depan Sepak Bola ASEAN

Gianni Infantino Temui Prabowo Subianto Bahas Masa Depan Sepak Bola ASEAN

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:40 WIB

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik

Jakarta | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:39 WIB

BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:36 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Treatment Wajah Makin Hemat, BRI Kasih Cashback Perawatan di SOZO Clinic!

Treatment Wajah Makin Hemat, BRI Kasih Cashback Perawatan di SOZO Clinic!

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×