Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Liberty Jemadu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB
Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026
Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta dengan pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen pada Agustus 2026. [Pexels]
baca 10 detik
  • Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta dengan pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen pada Agustus 2026.
  • OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Jakarta pada Agustus 2026 meningkat sebesar 12,87 persen menjadi Rp23,16 triliun.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK memberikan penguatan payung hukum bagi sektor aset keuangan digital dan kripto.

Suara.com - Jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto per Agustus 2026 sebesar 23,21 juta atau tumbuh 1,23 persen month to month (MtM).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyatakan peningkatan jumlah akun itu diiringi oleh peningkatan transaksi hingga 12,87 persen.

“Sementara itu pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat sebesar 12,87 persen month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,56 triliun atau meningkat 33,76 persen month to month,” ucapnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia dinilai tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif. OJK menilai hal ini menunjukkan aset kripto masih menarik bagi masyarakat.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan industri kripto di Indonesia tidak hanya dilihat dari peringkat global atau besarnya transaksi, tetapi juga dari upaya mewujudkan bersama ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut membuat sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) mendapatkan payung hukum yang lebih kuat

“Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini penguatan infrastruktur pasar dan tetap terus mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox,” ungkap dia.

Pihaknya juga mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif serta diperlukan penguatan pendalaman sektor keuangan secara lebih menyeluruh. Beberapa inovasi seperti tokenisasi real asset, stable coin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto disebut akan hadir di Indonesia setelah Peraturan OJK (POJK) terkait sektor-sektor tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini atau awal tahun depan.

“Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tapi menjadikan ekosistem aset digital Indonesia ini akan menjadi lebih terpercaya di samping kita mendorong terus inovasi dan competitiveness, termasuk terbentuknya penguatannya as a sovereignty dalam praktek atau dalam ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia,” ungkap Adi Budiarso.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Hampir Semua Kripto Menguat, CFX10 Naik 10% dalam Sebulan

Hampir Semua Kripto Menguat, CFX10 Naik 10% dalam Sebulan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Indeks Kripto CFX10 Tembus Level 1.036 Jelang Akhir Pekan

Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Indeks Kripto CFX10 Tembus Level 1.036 Jelang Akhir Pekan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Tak Cuma Trading, Begini Cara Industri Kripto Berkontribusi pada Aksi Sosial

Tak Cuma Trading, Begini Cara Industri Kripto Berkontribusi pada Aksi Sosial

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terkini

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Detik-detik Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Turun Tangan!

Detik-detik Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Turun Tangan!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Gagal ke Final Gegara Indonesia, Malaysia Akhirnya Rebut Peringkat Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026

Gagal ke Final Gegara Indonesia, Malaysia Akhirnya Rebut Peringkat Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:57 WIB

PDU TNI Disebut Mirip Seragam Korut, Panglima Beri Penjelasan

PDU TNI Disebut Mirip Seragam Korut, Panglima Beri Penjelasan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Bye Dehidrasi! 4 Hydrating Pad Berikan Efek Wajah Auto Lembap dan Sehat

Bye Dehidrasi! 4 Hydrating Pad Berikan Efek Wajah Auto Lembap dan Sehat

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:50 WIB

'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan

'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:43 WIB

DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember

DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Sering Dianggap Cuma Efek Menua, Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Katup Jantung Bermasalah

Sering Dianggap Cuma Efek Menua, Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Katup Jantung Bermasalah

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Lalu Dijual, Uangnya untuk Beli Sabu

Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Lalu Dijual, Uangnya untuk Beli Sabu

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×