- Anggaran perlinsos naik dari Rp503,2 T pada 2025 ke Rp539,7 T pada 2027.
- PPh 21 pekerja bergaji <Rp10 juta akan diperluas ke semua sektor pada 2027.
- Survei turun, pemerintah genjot bansos, bantuan pangan, subsidi upah dan insentif pajak.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mulai mempertebal kebijakan yang langsung menyentuh kantong masyarakat. Langkah ini terlihat dari meningkatnya anggaran perlindungan sosial, perluasan bantuan kepada masyarakat hingga insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta menjelang akhir tahun ini.
Perubahan arah tersebut muncul di tengah sejumlah survei yang menunjukkan kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran mengalami penurunan cukup tajam sepanjang 2026.
Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), misalnya, mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo turun dari 81,2% pada November 2025 menjadi 51,1% pada Juli 2026. Artinya, terjadi penurunan sekitar 30,1 poin persentase.
Survei Poltracking pada Agustus 2026 juga menunjukkan pola serupa. Tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran turun menjadi 55,1%, dari 78,1% pada Oktober 2025. Bahkan, kepuasan terhadap bidang ekonomi hanya 41,8%.
Persoalan daya beli menjadi salah satu sumber tekanan. Sebanyak 44,3% responden Poltracking menyebut mahalnya harga kebutuhan pokok sebagai persoalan utama, sementara 62,5% mengatakan pengeluaran rumah tangga saat ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut kemudian beriringan dengan kebijakan pemerintah yang semakin diarahkan untuk menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.
Salah satu indikatornya terlihat dari anggaran perlindungan sosial. Pada tahun pertama pemerintahan Prabowo, APBN 2025 mengalokasikan sekitar Rp503,2 triliun untuk perlindungan sosial. Anggaran tersebut mencakup PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,3 juta KPM, hingga BLT Desa.
Memasuki 2026, anggaran perlindungan sosial kembali naik menjadi Rp508,2 triliun. Pemerintah mempertahankan sasaran 18,3 juta KPM untuk bantuan pangan/Kartu Sembako dan 10 juta KPM untuk PKH. Pemerintah juga mengarahkan perlinsos agar lebih terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun dorongan belanja sosial tidak berhenti di 2026.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah semula mengusulkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp549,9 triliun atau naik sekitar 10% dari 2026. Setelah pembahasan dengan DPR, angka tersebut ditetapkan menjadi Rp539,7 triliun dalam APBN 2027.
Dengan angka final tersebut, anggaran perlindungan sosial tetap meningkat sekitar Rp31,5 triliun atau 6,2% dibandingkan APBN 2026.
Artinya, dibandingkan APBN pertama Prabowo pada 2025, anggaran perlindungan sosial pada 2027 meningkat sekitar Rp36,5 triliun.
Kenaikan tersebut bukan hanya berupa bansos tunai alias BLT. Pemerintah memasukkan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari PKH, Kartu Sembako, bantuan iuran JKN, subsidi, bantuan perumahan hingga program pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah juga kembali menggunakan instrumen bantuan langsung untuk menghadapi tekanan daya beli.
Pada kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram selama tiga bulan serta subsidi upah bagi pekerja. Program tersebut secara eksplisit disebut pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pola ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan belanja produktif untuk mendorong pertumbuhan, tetapi juga memperbesar instrumen yang efeknya lebih cepat terasa di tingkat rumah tangga.
Hal serupa terlihat dari kebijakan perpajakan.
Sejak 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor tertentu dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut diperluas pada 2026 untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang memenuhi kriteria, dengan tujuan menjaga daya beli.
Menariknya, pemerintah kini menyiapkan perluasan yang jauh lebih besar untuk 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPh 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan dan cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Jadi, istilah “gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak” perlu diluruskan. Ini bukan berarti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) otomatis berubah menjadi Rp10 juta per bulan. Yang diberikan adalah fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah sehingga pajaknya ditanggung negara sesuai ketentuan stimulus.
Selain itu, pemerintah sedang menghitung penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan inflasi. Artinya, perubahan PTKP tersebut belum merupakan kebijakan final yang sudah berlaku.
Pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan pada 2027.
Jika dilihat sejak awal pemerintahan Prabowo, pola ini cukup menarik. Pada 2025 pemerintah mengusung agenda efisiensi dan konsolidasi fiskal, tetapi pada saat yang sama tetap mempertahankan bantalan sosial sekitar Rp503 triliun.
Pada 2026, perlindungan sosial naik menjadi Rp508,2 triliun. Pemerintah kemudian menambah berbagai stimulus untuk menjaga konsumsi, termasuk insentif PPh 21, bantuan pangan dan sejumlah kebijakan subsidi.
Memasuki 2027, anggaran perlindungan sosial kembali diperbesar menjadi Rp539,7 triliun. Di sisi penerimaan, pemerintah juga memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat melalui perluasan insentif PPh 21 dan rencana penyesuaian PTKP.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah mulai memperlihatkan kombinasi antara belanja sosial dan keringanan pajak untuk menjaga daya beli.
Ini menjadi penting karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu mesin utama perekonomian Indonesia. Ketika masyarakat merasa harga kebutuhan naik dan pengeluaran membesar, pemerintah memiliki insentif kuat untuk menggunakan APBN sebagai bantalan agar konsumsi tidak jatuh terlalu dalam.
Di sisi lain, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027 dengan defisit 2,4% terhadap PDB. Target kemiskinan juga diturunkan menjadi 6%-6,5%, dari target 6,5%-7,5% pada 2026.
Dengan kondisi tersebut, sulit mengatakan seluruh kenaikan bansos semata-mata merupakan respons politik terhadap hasil survei. Pemerintah memiliki alasan ekonomi untuk menjaga daya beli.
Ketika sejumlah survei menunjukkan kepuasan publik dan persepsi terhadap ekonomi merosot, pemerintah justru memperluas kebijakan yang manfaatnya paling mudah dirasakan masyarakat: uang bantuan, pangan, subsidi upah, dan pengurangan beban pajak.