- Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900.000 kepada 13,3 juta pekerja pada akhir tahun 2026.
- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja dilarang melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan tidak resmi yang beredar.
- Pekerja dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan setelah regulasi diterbitkan.
Suara.com - Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada penghujung 2026.
Program tersebut direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober, November, dan Desember, sehingga total bantuan yang berpotensi diterima mencapai Rp900.000.
Rencana BSU 2026 tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kabar ini tentu membuat pekerja ingin mengetahui apakah dirinya termasuk calon penerima dan bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BSU 2026 Rp900 ribu, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengecek statusnya? Berikut penjelasan berdasarkan informasi pemerintah dan sumber yang tersedia saat ini.
Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu?

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk mendapatkan BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa masyarakat perlu mewaspadai tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program tersebut karena data calon penerima berasal melalui mekanisme pemerintah, bukan dari formulir pendaftaran yang disebarkan secara pribadi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri," jelas Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, dilansir dari laman Kemnaker.go.id pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," tandas Faried.
Kemnaker juga menyatakan bahwa hingga informasi resmi tersebut diterbitkan, belum terdapat kebijakan atau informasi resmi mengenai penyaluran BSU 2026. Jika ada kebijakan baru, pemerintah akan menyampaikannya melalui kanal resmi Kemnaker.
Siapa yang Berhak Dapat BSU 2026?
Ketentuan resmi mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 masih menunggu regulasi pemerintah.
Sejauh ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru membocorkan soal kriteria gaji pekerja yang berhak menerima BSU 2026.
"Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian," jelas Airlangga Hartarto kepada awak media pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sembari menunggu keterangan resmi dari pemerinah, syarat penerima BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran sementara.
Pada BSU 2025, penerima antara lain merupakan WNI yang memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), bukan ASN, TNI, atau Polri, bukan penerima PKH, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, kriteria tersebut masih dapat berubah untuk BSU 2026. Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan dirinya pasti mendapatkan bantuan.
Cara Cek NIK Termasuk Penerima BSU 2026 atau Tidak

Seperti disebutkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, apabila layanan pengecekan BSU 2026 sudah tersedia.
Pekerja dapat memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode keamanan atau captcha, lalu memilih tombol "Cek Status" untuk melihat keterangan yang muncul.
Penting untuk tidak memasukkan NIK, nomor rekening, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lainnya pada situs yang tidak dapat dipastikan sebagai kanal resmi pemerintah.
Jika status penerima belum muncul, pekerja juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak mendapatkan BSU karena informasi dan mekanisme penyaluran masih dapat berubah mengikuti ketentuan pemerintah.
Jadi, cara mendapatkan BSU 2026 bukan dengan mendaftar melalui tautan yang beredar di media sosial atau pesan pribadi. Pekerja sebaiknya menunggu informasi resmi, memeriksa status melalui kanal Kemnaker, dan menghindari segala bentuk pendaftaran mandiri yang tidak resmi.