Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
baca 10 detik
  • Mekanisme cadangan pesangon dinilai belum jelas.
  • Iuran pesangon dibebankan kepada pengusaha, bukan pekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan, Danantara, atau lembaga khusus berpotensi mengelola dana.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah segera memperjelas mekanisme cadangan pesangon dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah.

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menilai aturan tersebut masih menyisakan persoalan, terutama mengenai siapa yang wajib membayar iuran, besaran iuran, hingga lembaga yang akan mengelola dana cadangan pesangon.

"Cadangan pesangon ini perlu dijelaskan lebih detail, itu yang kan kami soroti, tiga pasal itu," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, iuran cadangan pesangon seharusnya menjadi kewajiban pengusaha. Pekerja tidak boleh dibebani iuran karena pesangon merupakan hak yang timbul dari hubungan kerja.

"Yang pasti tidak dibayar oleh buruh. Dibayar oleh pengusaha dan pengusaha juga mengusulkan pemerintah ikut membayar iuran cadangan pesangon," ujarnya.

Said mengatakan besaran iuran nantinya akan dihitung secara aktuaria dengan mengacu pada formula pesangon yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dengan skema tersebut, pemerintah nantinya akan menentukan persentase iuran yang harus dibayarkan pengusaha setiap bulan.

"Nanti ketemulah setiap bulan pengusaha itu bayar berapa persen ditunjuk oleh pemerintah. Oleh presiden," katanya.

Persoalan berikutnya adalah siapa yang akan mengelola dana tersebut. Said menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu opsi yang paling mungkin.

baca juga

Namun, ia juga membuka kemungkinan dana cadangan pesangon dikelola oleh Danantara maupun lembaga khusus yang dibentuk pemerintah.

"Kemungkinan besar Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan besar. Ya, sebagai manfaat cadangan pesangon," ujar Said.

Menurutnya, besarnya dana yang akan terkumpul membuat pengelolaan cadangan pesangon menjadi isu penting. Dana tersebut berasal dari iuran untuk pekerja dalam jumlah besar sehingga membutuhkan mekanisme pengelolaan yang transparan dan jelas.

"Atau bisa saja Danantara. Sebagai lembaga investasi. Atau bisa, karena besar kan, besar banget, karena setiap buruh sekarang udah pasti dapat pesangonnya itu," katanya.

Keputusan mengenai lembaga pengelola hingga mekanisme pembayaran nantinya akan ditentukan Presiden melalui peraturan pemerintah.

Di sisi lain, Said menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengubah ketentuan pesangon untuk kondisi tertentu.

Ia mengatakan skema pesangon sebesar 0,5 kali tidak lagi berlaku dalam kondisi seperti efisiensi maupun perusahaan pailit. Pesangon disebut paling sedikit sebesar satu kali berdasarkan ketentuan masa kerja.

"Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali," pungkas Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Bank Danamon dan MUFG Bergabung, Pakai Nama Baru

Bank Danamon dan MUFG Bergabung, Pakai Nama Baru

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Review Film It Ends: Sajian Sensasi Horor Psikologis yang Bikin Merinding!

Review Film It Ends: Sajian Sensasi Horor Psikologis yang Bikin Merinding!

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan

Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Endingnya Jualan Kelas: Saat Netizen Lelah Jadi Target Pasar Influencer

Endingnya Jualan Kelas: Saat Netizen Lelah Jadi Target Pasar Influencer

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB

8 Fakta Menarik iPhone 18, Ada Warna Baru Unik Dark Cherry

8 Fakta Menarik iPhone 18, Ada Warna Baru Unik Dark Cherry

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas

Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:22 WIB

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

×