Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas
Ilustrasi cuti (unsplash)
baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
  • UU baru tersebut memangkas masa kerja syarat cuti panjang dari enam tahun menjadi lima tahun.
  • Aturan baru ini juga mengurangi durasi cuti panjang pekerja dari dua bulan menjadi satu bulan.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah mengubah ketentuan mengenai cuti panjang bagi pekerja

Dalam beleid itu, Masa kerja untuk mendapatkan cuti panjang dipangkas dari enam tahun menjadi lima tahun.

Berdasarkan salinan UU Ketenagakerjaan 2026 yang ia terima, ia mengatakan pekerja yang telah memiliki masa kerja lima tahun dapat mengambil cuti panjang selama satu bulan.

"Kalau di Undang-Undang Nomor 13 kan 6 tahun masa kerja boleh istirahat panjang, cuti panjang itu 2 bulan. 2 bulan boleh cuti panjang. Di dalam undang-undang yang baru ini 5 tahun. Setelah 5 tahun masa kerja, pekerja buruh bisa ngambil 1 bulan cutinya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai bertemu dengan Wamen Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (11/6/2026). [Suara.com/Lilis]
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Lilis]

Ia menjelaskan, ketentuan cuti panjang tersebut berbeda dengan cuti tahunan yang menjadi hak pekerja. Cuti panjang diberikan berdasarkan masa kerja tertentu, sementara cuti tahunan tetap berlaku selama 12 hari.

"Di luar cuti tahunan yang 12 hari. Ya hampir sama sebenarnya. Karena masa kerjanya kan dikurangin 6 jadi 5 tahun," ucapnya.

Meski demikian, Said menyebut durasi cuti panjang pada UU Ketenagakerjaan 2026 ini berkurang dari dua bulan menjadi satu bulan.

"Tapi juga cuti panjangnya dikurangi 2 bulan menjadi 1 bulan," bebernya.

Said mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang terdapat dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Secara umum, KSPI menilai aturan baru tersebut lebih baik dibandingkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

baca juga

Meski demikian, Said menyebut ketentuan mengenai cuti panjang bukan satu-satunya perubahan dalam UU baru. KSPI juga menyoroti sejumlah ketentuan lain, seperti PHK, pesangon, pekerja alih daya, pekerja kontrak, hingga pengupahan.

KSPI sendiri menyatakan menerima UU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan sejumlah catatan. Tiga persoalan yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan penangguhan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu, pemagangan maksimal enam bulan, serta mekanisme cadangan pesangon.

Said mengatakan KSPI akan mendorong pemerintah memperjelas ketentuan-ketentuan tersebut melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Arti Hati Berdebar Tiba-tiba Menurut Primbon Jawa vs Gejala Medis Arrhythmia

Arti Hati Berdebar Tiba-tiba Menurut Primbon Jawa vs Gejala Medis Arrhythmia

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Rupiah Tahan Banting, Paling Kuat se-Asia di Level Rp17.889

Rupiah Tahan Banting, Paling Kuat se-Asia di Level Rp17.889

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Isi Lengkap Curhatan 10 Halaman Cristiano Ronaldo: Tuduh Jesus Pembohong dan Pembual

Isi Lengkap Curhatan 10 Halaman Cristiano Ronaldo: Tuduh Jesus Pembohong dan Pembual

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:59 WIB

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Cara Menggulung Kabel Setrika agar Serat Dalam Tidak Putus, Jangan Terlalu Kencang

Cara Menggulung Kabel Setrika agar Serat Dalam Tidak Putus, Jangan Terlalu Kencang

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Lionel Messi Tutup Karier Bersama Argentina dengan 126 Gol, 60 Assist, dan 4 Trofi

Lionel Messi Tutup Karier Bersama Argentina dengan 126 Gol, 60 Assist, dan 4 Trofi

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:52 WIB

×