Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB
Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan
rumus disposable income (magnific)
baca 10 detik
  • Disposable income adalah sisa pendapatan setelah dikurangi pajak dan kewajiban wajib untuk mengukur kemampuan keuangan.
  • Rumus perhitungannya adalah total penghasilan dikurangi pajak langsung serta berbagai potongan wajib lain yang relevan.
  • Pelaku usaha dan individu menggunakan data pendapatan bersih ini untuk merencanakan anggaran serta membaca daya beli masyarakat.

Dengan mengetahui jumlah pendapatan yang tersedia, seseorang bisa membagi dana untuk kebutuhan pokok, tabungan, dana darurat, dan hiburan secara lebih terencana.

3. Memahami daya beli masyarakat

Dalam skala ekonomi, disposable income berkaitan dengan kemampuan rumah tangga membeli barang dan jasa.

Ketika pendapatan yang tersedia meningkat, konsumsi masyarakat berpotensi bertambah, meskipun keputusan belanja juga dipengaruhi harga, utang, dan kebiasaan menabung.

4. Menjadi pertimbangan keputusan bisnis

Pelaku usaha dapat menggunakan data pendapatan yang tersedia pada masyarakat untuk memahami potensi permintaan terhadap produk.

Informasi tersebut membantu perusahaan mempertimbangkan harga, target konsumen, rencana produksi, dan strategi pemasaran.

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya

Rumus disposable income yang sederhana adalah:

Disposable income = Penghasilan − Pajak langsung − Potongan wajib lain yang diperhitungkan

baca juga

Penghasilan yang digunakan harus sesuai dengan periode perhitungan, misalnya bulanan atau tahunan.

Pajak dan potongan juga perlu dicatat berdasarkan jumlah yang benar-benar berlaku agar hasilnya tidak keliru.

Berikut contoh cara menghitung disposable income bulanan.

Seseorang memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan. Untuk ilustrasi, pajak dan potongan wajib yang diperhitungkan masing-masing sebesar Rp500 ribu dan Rp150 ribu.

Perhitungannya adalah:

Disposable income = Rp8.000.000 − Rp500.000 − Rp150.000

Disposable income = Rp7.350.000

Dengan demikian, pendapatan yang tersedia setelah kedua potongan tersebut adalah Rp7,35 juta per bulan. Angka ini masih harus dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan tujuan keuangan lainnya.

Perlu diperhatikan bahwa contoh tersebut hanya ilustrasi, bukan perhitungan pajak aktual. Besaran pajak penghasilan bergantung pada ketentuan yang berlaku, status wajib pajak, dan komponen penghasilan.

Sementara itu, cicilan, biaya makan, dan pengeluaran rutin lainnya umumnya dicatat sebagai penggunaan disposable income, bukan otomatis sebagai pengurang dalam rumus dasarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten BMHS Perkuat Diagnostik, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Double Digit

Emiten BMHS Perkuat Diagnostik, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Double Digit

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:04 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Menkeu Suahasil: Fiskal-Danantara Itu Saudara Kembar, Komunikasi Harus Lancar

Menkeu Suahasil: Fiskal-Danantara Itu Saudara Kembar, Komunikasi Harus Lancar

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Mampukah Indonesia Bangkit? Mencari Jalan Keluar dari Krisis

Mampukah Indonesia Bangkit? Mencari Jalan Keluar dari Krisis

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Bebas Kilap! 5 Clay Mask Abu Vulkanik untuk Kontrol Minyak dan Pori Bersih

Bebas Kilap! 5 Clay Mask Abu Vulkanik untuk Kontrol Minyak dan Pori Bersih

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

5 Cara Menghilangkan Lelehan Kain Sintetis yang Menempel di Alas Setrika

5 Cara Menghilangkan Lelehan Kain Sintetis yang Menempel di Alas Setrika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Usai Polemik Patokan Iuran, PMI DKI Janji Benahi Mekanisme Penggalangan Dana

Usai Polemik Patokan Iuran, PMI DKI Janji Benahi Mekanisme Penggalangan Dana

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Memutus Lingkaran Setan Pungli: Negara Bukan Tempat yang Layanannya Ditentukan Isi Dompet

Memutus Lingkaran Setan Pungli: Negara Bukan Tempat yang Layanannya Ditentukan Isi Dompet

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:14 WIB

×