- PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan aturan baru pencatatan saham yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
- Peraturan tersebut memperketat persyaratan keuangan dan mewajibkan kepemilikan saldo laba bagi calon emiten di papan utama.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat pelindungan investor di pasar modal Indonesia.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham di pasar modal. Hal ini melalui penyempurnaan tahap kedua peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercata.
P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyampaikan memperketat persyaratan keuangan bagi calon emiten.
Salah satunya, BEI juga mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba untuk tetap tercatat di papan utana.
Aturan baru tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyempurnaan ketentuan pencatatan ini merupakan bagian dari komitmen BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat pelindungan investor, serta memastikan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Aulia dalam siaran pers BEI, Jumat (9/10/2026).
Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang perdaganga efek bersifat ekuitas, peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga penawaran umum.
Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.
Untuk itu, BEI meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode 5 (lima) tahun setelah tercatat di BEI, dokumennlaporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang tercatat di BEI.
"BEI senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh calon perusahaan tercatat," jelasnya.
Sementara itu, dalam perubahan tahap kedua peraturan I-A, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat.
Bursa juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan untuk tetap berada di Papan Utama.
Penguatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan yang tercatat di bursa memiliki kondisi fundamental yang lebih baik dan mampu menjaga keberlanjutan operasionalnya.
BEI juga menyesuaikan ketentuan penghitungan saham free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Melalui aturan baru ini, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas lima persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaat akhir (beneficial owner) merupakan investor publik dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan oleh bursa.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap memperhatikan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
![Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/10506-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-bursa-efek-ilustrasi-bursa-ilustrasi-ihsg.jpg)
Selain itu, peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas kepada calon perusahaan tercatat untuk memesan kode perusahaan dan kepada perusahaan tercatat untuk mengubah kode perusahaan.
Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.
"BEI berharap perubahan ketentuan pencatatan saham tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," tegasnya.