- Badan Layanan Keuangan Jepang menjatuhkan sanksi penghentian sebagian usaha kepada Prudential Life Insurance hingga Januari 2027.
- Sanksi diberikan setelah penyelidikan menemukan transaksi bermasalah senilai 5,2 miliar yen akibat lemahnya pengawasan internal perusahaan.
- Perusahaan induk dan afiliasi lain dalam grup yang sama juga turut menerima perintah perbaikan usaha dari otoritas.
Suara.com - Otoritas pengawas keuangan Jepang menjatuhkan sanksi kepada Prudential Life Insurance Co. Hal ini membuat perusahaan harus menghentikan sementara sebagian kegiatan usahanya mulai hari ini hingga 31 Januari 2027.
Keputusan ini diambil setelah terungkap dugaan penyimpangan oleh tenaga penjualan, termasuk penerimaan uang dari nasabah secara tidak semestinya. Sanksi tersebut berfokus pada kegiatan pemasaran kontrak asuransi baru.
Dilansir Japan Today, Minggu (11/10/2026), Badan Layanan Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) menilai perusahaan gagal menjalankan pengelolaan dan pengawasan yang memadai terhadap tenaga penjualannya. Sistem internal yang seharusnya mencegah penyimpangan juga dinilai tidak efektif.
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyelidikan oleh tim pengacara independen menemukan transaksi yang melibatkan lebih dari 100 tenaga penjualan, baik mantan maupun yang masih bekerja di perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diumumkan Prudential Life Insurance pada Kamis, transaksi bermasalah itu mencapai 5,2 miliar yen atau sekitar 33 juta dolar AS selama lebih dari tiga dekade.
Transaksi tersebut mencakup tindakan penipuan maupun transaksi lain yang dinilai tidak semestinya terhadap nasabah. Sejumlah kasus bahkan melibatkan pengambilan uang nasabah secara tidak sah.
Sebelum sanksi terbaru dijatuhkan, Prudential Life Insurance telah menghentikan secara sukarela kegiatan penjualan kontrak asuransi baru pada Februari.
Namun, kasus penerimaan uang nasabah secara tidak semestinya masih terungkap setelah penghentian tersebut dilakukan.
Temuan itu memperkuat sorotan terhadap efektivitas pengawasan manajemen perusahaan. FSA menilai tanggung jawab pimpinan, baik yang masih menjabat maupun yang telah meninggalkan posisi, perlu diperjelas.
Otoritas tersebut menyoroti praktik yang mengutamakan peningkatan penjualan, sementara penyimpangan yang terjadi tidak ditangani secara memadai.
Meski terdapat kasus yang merugikan nasabah secara finansial, regulator tidak sampai mencabut izin Prudential Life Insurance untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi.
Sebaliknya, otoritas menjatuhkan penghentian sementara pada sebagian kegiatan usaha serta meminta perusahaan memperbaiki tata kelolanya.
Namun, kelanjutan kegiatan penjualan setelah masa sanksi berakhir belum dapat dipastikan. FSA menilai pengawasan manajemen selama ini belum efektif sehingga masih terdapat ketidakpastian mengenai apakah perusahaan dapat kembali memasarkan kontrak asuransi baru setelah periode penghentian selesai.
Di tengah sanksi tersebut, Prudential Life Insurance tetap akan melayani nasabah yang telah memiliki kontrak asuransi. Layanan yang berlanjut mencakup pembayaran uang pertanggungan dan manfaat asuransi sesuai ketentuan kontrak.
Sanksi juga meluas ke perusahaan lain dalam grup yang sama. Pada Jumat, FSA menerbitkan perintah perbaikan usaha kepada Prudential Holdings of Japan Inc. selaku perusahaan induk. Sementara itu, The Gibraltar Life Insurance Co., perusahaan asuransi yang juga berada dalam grup tersebut, dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan usahanya.
Dalam pernyataannya, perusahaan induk menyatakan menerima sanksi tersebut dengan serius dan akan melanjutkan reformasi struktural.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Prudential Life Insurance tidak hanya berkaitan dengan tindakan sejumlah tenaga penjualan, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.
Langkah perbaikan menjadi penting untuk menjawab temuan regulator sekaligus memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga.