Terkena Skandal, Prudential Life Insurance Dilarang Jualan Asuransi

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Terkena Skandal, Prudential Life Insurance Dilarang Jualan Asuransi
Ilustrasi asuransi jiwa. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Badan Layanan Keuangan Jepang menjatuhkan sanksi penghentian sebagian usaha kepada Prudential Life Insurance hingga Januari 2027.
  • Sanksi diberikan setelah penyelidikan menemukan transaksi bermasalah senilai 5,2 miliar yen akibat lemahnya pengawasan internal perusahaan.
  • Perusahaan induk dan afiliasi lain dalam grup yang sama juga turut menerima perintah perbaikan usaha dari otoritas.

Suara.com - Otoritas pengawas keuangan Jepang menjatuhkan sanksi kepada Prudential Life Insurance Co. Hal ini membuat perusahaan harus menghentikan sementara sebagian kegiatan usahanya mulai hari ini  hingga 31 Januari 2027.

Keputusan ini diambil setelah terungkap dugaan penyimpangan oleh tenaga penjualan, termasuk penerimaan uang dari nasabah secara tidak semestinya. Sanksi tersebut berfokus pada kegiatan pemasaran kontrak asuransi baru. 

Dilansir Japan Today, Minggu (11/10/2026), Badan Layanan Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) menilai perusahaan gagal menjalankan pengelolaan dan pengawasan yang memadai terhadap tenaga penjualannya. Sistem internal yang seharusnya mencegah penyimpangan juga dinilai tidak efektif.

Kasus ini menjadi sorotan setelah penyelidikan oleh tim pengacara independen menemukan transaksi yang melibatkan lebih dari 100 tenaga penjualan, baik mantan maupun yang masih bekerja di perusahaan tersebut. 

Ilustrasi asuransi jiwa. (Freepik)
Ilustrasi asuransi jiwa. (Freepik)

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diumumkan Prudential Life Insurance pada Kamis, transaksi bermasalah itu mencapai 5,2 miliar yen atau sekitar 33 juta dolar AS selama lebih dari tiga dekade.

Transaksi tersebut mencakup tindakan penipuan maupun transaksi lain yang dinilai tidak semestinya terhadap nasabah. Sejumlah kasus bahkan melibatkan pengambilan uang nasabah secara tidak sah.

Sebelum sanksi terbaru dijatuhkan, Prudential Life Insurance telah menghentikan secara sukarela kegiatan penjualan kontrak asuransi baru pada Februari.

Namun, kasus penerimaan uang nasabah secara tidak semestinya masih terungkap setelah penghentian tersebut dilakukan.

Temuan itu memperkuat sorotan terhadap efektivitas pengawasan manajemen perusahaan. FSA menilai tanggung jawab pimpinan, baik yang masih menjabat maupun yang telah meninggalkan posisi, perlu diperjelas.

baca juga

Otoritas tersebut menyoroti praktik yang mengutamakan peningkatan penjualan, sementara penyimpangan yang terjadi tidak ditangani secara memadai.

Meski terdapat kasus yang merugikan nasabah secara finansial, regulator tidak sampai mencabut izin Prudential Life Insurance untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi.

Sebaliknya, otoritas menjatuhkan penghentian sementara pada sebagian kegiatan usaha serta meminta perusahaan memperbaiki tata kelolanya.

Namun, kelanjutan kegiatan penjualan setelah masa sanksi berakhir belum dapat dipastikan. FSA menilai pengawasan manajemen selama ini belum efektif sehingga masih terdapat ketidakpastian mengenai apakah perusahaan dapat kembali memasarkan kontrak asuransi baru setelah periode penghentian selesai.

Di tengah sanksi tersebut, Prudential Life Insurance tetap akan melayani nasabah yang telah memiliki kontrak asuransi. Layanan yang berlanjut mencakup pembayaran uang pertanggungan dan manfaat asuransi sesuai ketentuan kontrak.

Sanksi juga meluas ke perusahaan lain dalam grup yang sama. Pada Jumat, FSA menerbitkan perintah perbaikan usaha kepada Prudential Holdings of Japan Inc. selaku perusahaan induk. Sementara itu, The Gibraltar Life Insurance Co., perusahaan asuransi yang juga berada dalam grup tersebut, dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan usahanya.

Dalam pernyataannya, perusahaan induk menyatakan menerima sanksi tersebut dengan serius dan akan melanjutkan reformasi struktural.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Prudential Life Insurance tidak hanya berkaitan dengan tindakan sejumlah tenaga penjualan, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.

Langkah perbaikan menjadi penting untuk menjawab temuan regulator sekaligus memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial

Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:02 WIB

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Terkini

Bedak Two Way Cake Adalah Apa? Kenali Fungsi, Kelebihan, dan Perbedaannya

Bedak Two Way Cake Adalah Apa? Kenali Fungsi, Kelebihan, dan Perbedaannya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Migas Tak Hanya Soal Produksi, Konservasi Pesisir Ikut Jadi Perhatian

Migas Tak Hanya Soal Produksi, Konservasi Pesisir Ikut Jadi Perhatian

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Pengusaha Makin Nggak Tenang, Truk ODOL Makin Diburu Hingga Pelabuhan

Pengusaha Makin Nggak Tenang, Truk ODOL Makin Diburu Hingga Pelabuhan

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Mengeringkan Rambut dengan Kipas Angin vs Hair Dryer, Mana yang Lebih Baik?

Mengeringkan Rambut dengan Kipas Angin vs Hair Dryer, Mana yang Lebih Baik?

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Film Gundam SEED FREEDOM ZERO Tayang 2027, Shinn Asuka Jadi Tokoh Utama

Film Gundam SEED FREEDOM ZERO Tayang 2027, Shinn Asuka Jadi Tokoh Utama

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:00 WIB

6 Cara Membedakan Sabun Kojie San Asli dan Palsu, Jangan Tergiur Harga

6 Cara Membedakan Sabun Kojie San Asli dan Palsu, Jangan Tergiur Harga

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Demi Puas Belanja, Masyarakat Nekat Ajukan Paylater

Demi Puas Belanja, Masyarakat Nekat Ajukan Paylater

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Ulasan Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Sekuel Horor Religi yang Penuh Drama!

Ulasan Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Sekuel Horor Religi yang Penuh Drama!

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya

Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:28 WIB

×