Suahasil Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian-Lembaga 30% di Akhir Tahun 2026

Dicky Prastya

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Suahasil Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian-Lembaga 30% di Akhir Tahun 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan surat resmi pada 8 Oktober 2026 untuk menghemat anggaran perjalanan dinas.
  • Seluruh kementerian dan lembaga wajib memangkas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan sebesar 30 persen.
  • Kebijakan penajaman belanja negara di Jakarta ini bertujuan mengoptimalkan hasil pembangunan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas pada triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. 

Dalam surat itu, Menkeu Suahasil meminta adanya penghematan 30 persen pada pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarto menjelaskan, kebijakan itu merupakan langkah penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026.

Dirjen Anggaran menerangkan, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan.

"Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (11/10/2026).

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto. (ANTARA/Imamatul Silfia)
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Sudarto. (ANTARA/Imamatul Silfia)

Sudarto turut menegaskan kalau pencapaian target prioritas pembangunan tetap menjadi fokus. Ia meminta penajaman belanja pun tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” kata dia.

Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara tersebut, Menkeu meminta K/L melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan. 

baca juga

“Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan (belum disampaikan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026), melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment),” tulis surat tersebut.

Artinya, pagu yang dihemat adalah anggaran yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.

Penghematan dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Di sisi lain, K/L tetap diminta menjaga kelancaran tugas dan program prioritas. Nantinya, pagu perjalanan dinas hasil penghematan akan dicatat sebagai blokir.

Surat itu menyebut anggaran tersebut harus dicantumkan dalam catatan di Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

Usul revisi anggaran terkait langkah ini disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026, sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Kebijakan ini melanjutkan penajaman belanja K/L yang sebelumnya disampaikan lewat surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Melalui surat itu, Suahasil menegaskan APBN telah memasuki akhir tahun anggaran sehingga perlu dipastikan optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran tetap terjaga.

Surat itu juga menekankan bahwa kualitas belanja atau spending better dan fokus pada output prioritas Presiden harus dijaga. Dalam pelaksanaannya, harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.

Selain perjalanan dinas, surat itu juga meminta K/L menunda belanja pendukung aparatur yang belum dikontrakkan seperti pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor. Surat turut menetapkan batas akhir usulan revisi anggaran reguler pada 23 Oktober 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Defisit APBN Rp319 Triliun, Ekonomi RI Aman atau Tidak?

Defisit APBN Rp319 Triliun, Ekonomi RI Aman atau Tidak?

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 2026 dari Rp 268 T Jadi Rp 229 T

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 2026 dari Rp 268 T Jadi Rp 229 T

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Rp 574,2 T di September 2026, MBG Sedot Rp 134,4 T

Realisasi Anggaran Pendidikan Rp 574,2 T di September 2026, MBG Sedot Rp 134,4 T

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,2 T per September 2026, Dinikmati 57 Juta Penerima

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,2 T per September 2026, Dinikmati 57 Juta Penerima

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi & Kompensasi Tembus Rp 376,8 T di September 2026, Melonjak 54,1%

Realisasi Anggaran Subsidi & Kompensasi Tembus Rp 376,8 T di September 2026, Melonjak 54,1%

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Begadang Demi 'Me Time'? Awas Jeda Palsu yang Bikin Makin Lelah

Begadang Demi 'Me Time'? Awas Jeda Palsu yang Bikin Makin Lelah

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:00 WIB

BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026

BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026

Jatim | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:59 WIB

BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional

BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:58 WIB

Bandara Riyadh Lumpuh Diserang Rudal, AS Ancam Balas Serangan Houthi

Bandara Riyadh Lumpuh Diserang Rudal, AS Ancam Balas Serangan Houthi

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai

Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai

Sumbar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:54 WIB

BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar

BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Empat Tahun Berturut-turut, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance

Empat Tahun Berturut-turut, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Nilai Merek USD6,9 Miliar, BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia

Nilai Merek USD6,9 Miliar, BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia

Jatim | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:47 WIB

6 Kombinasi Warna Rumah yang Estetik: dari Biru Sage hingga Hitam Putih

6 Kombinasi Warna Rumah yang Estetik: dari Biru Sage hingga Hitam Putih

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Kabut Asap Palembang Belum Mereda, PM2.5 Tembus 497,9 dan Udara Berbahaya

Kabut Asap Palembang Belum Mereda, PM2.5 Tembus 497,9 dan Udara Berbahaya

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:45 WIB

×